Ribuan orang tua siswa di Jakarta kini tengah menantikan kabar pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Februari 2026. Program bantuan pendidikan andalan Pemprov DKI Jakarta ini menjadi tumpuan banyak keluarga dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak, mulai dari biaya transportasi hingga pembelian perlengkapan belajar.
Setiap bulannya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan. Sistem penyaluran bertahap ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama bagi mereka yang baru pertama kali menerima bantuan. Perbedaan waktu pencairan antarjenjang pun sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap seputar estimasi jadwal pencairan per jenjang, rincian besaran nominal bantuan, panduan mengecek status kepesertaan secara online, hingga langkah-langkah mengatasi kendala jika dana belum masuk. Semua informasi disusun berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan. Program ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang berdomisili dan bersekolah di wilayah Jakarta.
Dasar pelaksanaan KJP Plus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur mekanisme penyaluran, besaran nominal, serta kriteria penerima bantuan. Pengelolaan program ini berada di bawah koordinasi P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sejak pertama kali diluncurkan, KJP Plus telah mengalami beberapa kali penyesuaian baik dari segi nominal maupun mekanisme penyalurannya. Dana bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI milik siswa penerima, dengan sistem hybrid yang memadukan penarikan tunai dan non-tunai untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan pendidikan.
Tujuan dan Manfaat KJP Plus
Program KJP Plus memiliki sejumlah tujuan strategis dalam bidang pendidikan di DKI Jakarta. Pertama, program ini bertujuan memastikan setiap anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu tetap dapat mengakses pendidikan layak. Kedua, KJP Plus membantu meringankan beban biaya operasional pendidikan yang ditanggung orang tua. Ketiga, program ini berperan menekan angka putus sekolah yang disebabkan faktor ekonomi.
Dari sisi manfaat, penerima KJP Plus mendapatkan dana rutin setiap bulan yang dapat digunakan untuk membeli buku pelajaran, alat tulis, seragam, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya. Selain itu, siswa juga memperoleh dana berkala tahunan yang cair sekali dalam setahun untuk kebutuhan pendidikan yang lebih besar. Siswa di sekolah swasta bahkan mendapatkan tambahan dana SPP bulanan.
Sasaran penerima KJP Plus adalah siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga rentan miskin dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif berupa peningkatan partisipasi sekolah dan kualitas pendidikan di Jakarta.
Syarat dan Kriteria Penerima KJP Plus
Syarat Umum
Calon penerima KJP Plus harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Pertama, siswa dan orang tua wajib berdomisili di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua. Kedua, siswa harus terdaftar aktif di satuan pendidikan dalam wilayah DKI Jakarta pada sistem Dapodik. Ketiga, keluarga siswa termasuk dalam kategori tidak mampu atau rentan miskin yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
Kriteria Penerima
Penerima KJP Plus mencakup siswa dari jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, hingga SMA/MA/SMALB/SMK sederajat yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta. Program ini tidak membedakan antara siswa sekolah negeri dan swasta, meskipun besaran bantuan yang diterima berbeda. Siswa yang sudah menerima beasiswa penuh dari sumber lain umumnya tidak diprioritaskan untuk menerima KJP Plus.
Dokumen yang Diperlukan
Pendaftaran KJP Plus memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan orang tua atau wali siswa. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya, KTP orang tua atau wali, akta kelahiran siswa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat, rapor semester terakhir, pas foto siswa terbaru, serta bukti tagihan listrik atau air sebagai pendukung. Seluruh pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing dan tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh orang tua.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus |
| Penyelenggara | Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui P4OP |
| Sasaran Penerima | Siswa SD, SMP, SMA/SMK dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta |
| Nominal Bulanan | SD: Rp250.000 | SMP: Rp300.000 | SMA: Rp420.000 | SMK: Rp450.000 |
| Estimasi Pencairan Februari 2026 | Bertahap mulai 4 – 12 Februari 2026 |
| Website Resmi | kjp.jakarta.go.id |
Cara Cek Status dan Pencairan KJP Plus Februari 2026 dengan Mudah
Cara Pertama: Via Website kjp.jakarta.go.id
Langkah 1: Buka Situs Resmi KJP Plus Akses laman kjp.jakarta.go.id menggunakan browser di perangkat HP atau komputer Anda. Pastikan koneksi internet stabil agar halaman dapat dimuat dengan sempurna. Gunakan browser versi terbaru seperti Chrome atau Safari untuk menghindari masalah kompatibilitas.
Langkah 2: Temukan Menu Pengecekan Status Di halaman utama, cari dan klik menu bertuliskan “Periksa Status Penerimaan KJP Plus”. Menu ini biasanya terletak di bagian tengah atau atas halaman beranda. Jika tidak menemukannya, coba gunakan fitur pencarian yang tersedia di situs.
Langkah 3: Masukkan NIK Siswa Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan tepat pada kolom yang disediakan. Pastikan tidak ada kesalahan ketik karena satu digit yang salah dapat menyebabkan data tidak ditemukan. NIK terdiri dari 16 digit angka sesuai yang tertera di Kartu Keluarga.
Langkah 4: Pilih Periode Pencairan Setelah NIK dimasukkan, pilih periode pencairan “Tahun 2026” dan “Tahap II” pada kolom yang tersedia. Pemilihan periode yang tepat sangat penting agar sistem menampilkan data pencairan yang sesuai dengan bulan Februari.
Langkah 5: Lihat Hasil Pengecekan Klik tombol “Cari” untuk menampilkan hasil. Sistem akan menunjukkan status kepesertaan Anda beserta informasi jadwal pencairan. Jika status menunjukkan aktif, maka dana akan cair sesuai jadwal yang ditetapkan untuk jenjang pendidikan terkait.
Cara Kedua: Via Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI
Alternatif pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile milik Bank DKI. Unduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store, kemudian buat akun dan lakukan login. Pilih menu “Tabungan” atau “Cek Saldo” untuk melihat rekening KJP Plus yang terdaftar. Aplikasi ini memiliki keunggulan berupa notifikasi otomatis saat dana masuk ke rekening, sehingga Anda tidak perlu berulang kali mengecek secara manual. Metode ini cocok bagi orang tua yang ingin mendapat informasi pencairan secara real-time.
Jadwal Pencairan KJP Plus Februari 2026
Penyaluran dana KJP Plus Februari 2026 dilaksanakan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan. Berdasarkan pola pencairan yang konsisten dari periode sebelumnya, berikut estimasi jadwal yang dapat dijadikan acuan. Tahap pertama untuk jenjang SD/MI/SDLB sederajat diperkirakan cair pada tanggal 4 hingga 6 Februari 2026. Tahap kedua untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB sederajat diperkirakan cair pada tanggal 7 hingga 9 Februari 2026. Tahap ketiga untuk jenjang SMA/MA/SMALB/SMK sederajat diperkirakan cair pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2026.
Perlu diingat bahwa jadwal ini merupakan estimasi berdasarkan pola pencairan sebelumnya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sewaktu-waktu sesuai kondisi teknis dan kebijakan terbaru.
Cara Cek Status Kepesertaan KJP Plus
Cek Via Website Resmi
Pengecekan melalui website kjp.jakarta.go.id merupakan metode paling umum. Siapkan NIK siswa sebelum mengakses situs, lalu ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Website resmi menampilkan informasi lengkap termasuk status kepesertaan, jenjang pendidikan, dan histori pencairan sebelumnya.
Cek Via Aplikasi JakOne Mobile
Aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Setelah registrasi dan login, pilih menu rekening atau tabungan untuk melihat saldo KJP Plus. Keunggulan aplikasi ini adalah adanya fitur notifikasi otomatis saat dana masuk ke rekening penerima.
Cek Via Call Center
Jika mengalami kesulitan mengakses kanal online, penerima dapat menghubungi hotline P4OP di nomor 1500-164 pada hari dan jam kerja. Sementara untuk masalah terkait rekening Bank DKI, hubungi call center Bank DKI di 1500-351. Siapkan data NIK siswa dan nomor rekening saat menghubungi layanan ini agar proses pengecekan berjalan lebih cepat.
Tips Penting Seputar KJP Plus Februari 2026
Pertama, selalu periksa status kepesertaan secara berkala melalui website resmi atau aplikasi JakOne Mobile sebelum jadwal pencairan. Kedua, pastikan rekening Bank DKI milik siswa dalam kondisi aktif dan tidak dalam status dormant atau terblokir. Ketiga, perhatikan ketentuan penarikan dana, yaitu maksimal Rp100.000 tunai per bulan melalui ATM Bank DKI, sementara sisanya wajib digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC di merchant yang bekerja sama. Keempat, manfaatkan dana non-tunai untuk membeli keperluan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah. Kelima, simpan selalu bukti transaksi dan mutasi rekening sebagai dokumentasi penggunaan dana. Keenam, jangan pernah memberikan PIN ATM atau data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Kendala pertama yang kerap ditemui adalah status kepesertaan menunjukkan “Data Tidak Ditemukan”. Solusinya adalah segera menghubungi operator Dapodik di sekolah untuk memastikan data siswa sudah diinput dengan benar, karena ketidaksesuaian NIK atau data lainnya bisa menyebabkan masalah ini.
Kendala kedua adalah dana belum masuk meskipun sudah melewati jadwal pencairan. Hal ini bisa disebabkan oleh data NIK yang tidak valid, rekening Bank DKI yang dormant, atau siswa yang sedang dalam proses verifikasi ulang oleh P4OP. Hubungi pihak sekolah terlebih dahulu untuk konfirmasi.
Kendala ketiga adalah kartu ATM terblokir atau hilang. Segera datangi kantor cabang Bank DKI terdekat dengan membawa dokumen identitas untuk proses penggantian kartu. Selama menunggu kartu baru, pengecekan saldo tetap bisa dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile.
Jika seluruh langkah di atas tidak menyelesaikan masalah, laporkan kendala melalui hotline P4OP di 1500-164, email pengaduan.p4op@jakarta.go.id, atau aplikasi JAKI.
FAQ: Pertanyaan Seputar KJP Plus Februari 2026
Q1: Kapan pencairan KJP Plus Februari 2026 dilakukan? Pencairan diperkirakan berlangsung secara bertahap mulai tanggal 4 hingga 12 Februari 2026. Jenjang SD cair lebih dulu pada 4-6 Februari, dilanjutkan SMP pada 7-9 Februari, dan SMA/SMK pada 10-12 Februari. Jadwal ini dapat berubah sesuai kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Q2: Berapa nominal dana KJP Plus yang diterima setiap bulan? Besaran dana bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD sebesar Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, dan SMK Rp450.000 per bulan. Siswa sekolah swasta memperoleh tambahan dana SPP bulanan. Selain itu, ada dana berkala tahunan sebesar Rp1.150.000 untuk SD dan SMP serta Rp1.400.000 untuk SMA dan SMK.
Q3: Apakah seluruh dana KJP Plus bisa ditarik secara tunai? Tidak, penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM Bank DKI. Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI di merchant yang bekerja sama, seperti toko buku dan toko perlengkapan sekolah.
Q4: Bagaimana jika sudah melewati jadwal namun dana belum masuk? Periksa terlebih dahulu status kepesertaan di kjp.jakarta.go.id. Jika status masih aktif, tunggu beberapa hari karena pencairan dilakukan bertahap. Apabila dana tetap tidak masuk, hubungi pihak sekolah atau hotline P4OP di 1500-164 untuk konfirmasi.
Q5: Ke mana harus melapor jika mengalami masalah terkait KJP Plus? Anda dapat menghubungi hotline P4OP di 1500-164, mengirim email ke pengaduan.p4op@jakarta.go.id, atau melapor melalui aplikasi JAKI. Untuk masalah terkait rekening atau kartu ATM, hubungi call center Bank DKI di 1500-351.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, P4OP, dan sumber terpercaya lainnya. Jadwal pencairan dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi kjp.jakarta.go.id atau menghubungi P4OP di 1500-164 secara langsung.
Pencairan KJP Plus Februari 2026 diperkirakan berlangsung bertahap mulai minggu pertama hingga kedua bulan ini berdasarkan jenjang pendidikan. Pastikan status kepesertaan tetap aktif, rekening Bank DKI dalam kondisi baik, dan pantau terus informasi melalui kanal resmi agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Manfaatkan dana bantuan pendidikan ini secara bijak untuk mendukung kegiatan belajar anak. Bagikan artikel ini kepada sesama orang tua penerima KJP Plus agar informasi dapat tersebar luas. Semoga proses pencairan berjalan lancar dan bantuan ini memberikan dampak positif bagi pendidikan anak-anak Jakarta.