Beranda » Bansos » Jadwal Pencairan Bansos Susulan 2026 Februari: Syarat, Cara Daftar, dan Panduan Cek Status Terkini

Jadwal Pencairan Bansos Susulan 2026 Februari: Syarat, Cara Daftar, dan Panduan Cek Status Terkini

Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia saat ini tengah menantikan kabar kepastian mengenai pencairan bansos susulan 2026. Gelombang pencairan yang tertunda ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat prasejahtera. Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.

Memasuki tahun anggaran 2026, mekanisme distribusi bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami sejumlah penyesuaian teknis. Proses validasi data perbankan dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran pencairan. Kondisi ini membuat sebagian KPM harus menunggu lebih lama dibandingkan penerima lainnya.

Artikel ini menyajikan panduan komprehensif seputar bansos susulan 2026, mulai dari pengertian, syarat penerima, jadwal pencairan, hingga langkah-langkah pendaftaran dan pengecekan status. Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat untuk memperoleh haknya.

Apa Itu Bansos Susulan 2026?

Bansos susulan 2026 pada dasarnya bukan program bantuan sosial yang terpisah dari skema reguler pemerintah. Istilah ini merujuk pada mekanisme pencairan dana PKH atau BPNT yang mengalami penundaan penyaluran kepada KPM tertentu pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan kata lain, bansos susulan merupakan hak yang tertunda, bukan bonus tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan bantuan sosial ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Peraturan Presiden tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Kemensos sebagai instansi penanggung jawab utama mengelola program ini melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) yang terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Di tahun 2026, integrasi data semakin diperketat. Apabila terdapat ketidaksesuaian sekecil apa pun antara data di KTP dengan data buku tabungan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), sistem SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) akan secara otomatis menolak transaksi. Proses perbaikan data inilah yang disebut sebagai retur data dan menjadi penyebab utama terjadinya pencairan susulan.

Tujuan dan Manfaat Bansos Susulan 2026

Program bantuan sosial susulan memiliki beberapa tujuan pokok yang penting dipahami masyarakat. Pertama, memastikan seluruh KPM yang berhak tetap memperoleh haknya meskipun terjadi kendala teknis pada pencairan reguler. Kedua, menjaga kesinambungan perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Ketiga, mendorong akurasi data kependudukan di seluruh tingkatan pemerintahan.

Manfaat konkret yang dirasakan penerima antara lain terpenuhinya kebutuhan pangan pokok melalui BPNT, tersedianya biaya pendidikan anak melalui komponen PKH, serta adanya jaminan kesejahteraan bagi lansia dan penyandang disabilitas berat. Sasaran penerima bantuan ini adalah keluarga yang terdaftar dalam DTKS dengan status ekonomi desil 1 dan desil 2, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Baca Juga:  Cara Daftar DTSEN Online 2026: Syarat, Langkah, dan Tips Lolos Verifikasi Bansos

Dampak positif yang diharapkan dari mekanisme pencairan susulan adalah tidak ada satu pun KPM yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif. Dengan demikian, jaring pengaman sosial pemerintah dapat berfungsi secara optimal dan merata.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Susulan 2026

Syarat Umum

Untuk dapat menerima bantuan sosial susulan, terdapat sejumlah persyaratan fundamental yang harus dipenuhi. Calon penerima wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK valid. Selain itu, nama yang bersangkutan harus tercatat aktif dalam DTKS Kemensos dan tidak berstatus non-aktif atau gagal salur permanen. Syarat krusial lainnya adalah kecocokan seluruh data kependudukan antara dokumen fisik dengan database Dukcapil.

Kriteria Penerima

Tidak semua masyarakat dapat mengklaim bantuan susulan ini. Berikut kriteria spesifik yang harus dipenuhi. Pertama, KPM harus sudah lolos verifikasi rekening, di mana status pada SIKS-NG telah berubah dari “Gagal Cek Rekening” menjadi “Rekening Berhasil”. Kedua, dalam satu Kartu Keluarga tidak boleh terdapat anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, ataupun pensiunan BUMN/BUMD. Ketiga, khusus penerima PKH, harus masih memiliki komponen jiwa seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Keempat, yang bersangkutan belum menerima pencairan pada tahap yang sedang berjalan.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan Bank Himbara yang telah tercatat dalam sistem. Bagi yang mendaftar baru melalui aplikasi, diperlukan pula foto diri bersama KTP (swafoto) serta foto kondisi tempat tinggal. Pastikan seluruh data pada dokumen tersebut konsisten dan tidak terdapat perbedaan ejaan nama atau nomor identitas.

Aspek Keterangan
Nama Program Bansos Susulan 2026 (PKH & BPNT)
Penyelenggara Kementerian Sosial Republik Indonesia
Sasaran Penerima Keluarga miskin/rentan terdaftar di DTKS (Desil 1 & 2)
Nominal PKH Rp225.000 – Rp750.000 per tahap (sesuai komponen)
Nominal BPNT Rp200.000 per bulan (Rp400.000 per tahap 2 bulan)
Periode Pencairan Susulan Akhir Februari – Pertengahan Maret 2026 (estimasi Tahap 1)
Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mendaftar Bansos Susulan 2026 dengan Mudah

Cara Pertama: Pendaftaran Via Aplikasi Cek Bansos (Online)

Langkah 1: Unduh Aplikasi Resmi Buka Google Play Store pada ponsel Android Anda, lalu cari dan unduh “Aplikasi Cek Bansos” yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang benar dengan memeriksa nama pengembangnya. Hindari mengunduh aplikasi serupa dari sumber tidak resmi karena berpotensi menjadi penipuan.

Langkah 2: Buat Akun Baru Setelah aplikasi terpasang, pilih opsi “Buat Akun Baru”. Anda akan diminta menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga. Proses registrasi ini mencakup penginputan data diri serta pengambilan swafoto sambil memegang KTP. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah serta tulisan pada KTP terlihat jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

Langkah 3: Tunggu Verifikasi Akun Admin Kemensos akan memverifikasi data yang Anda kirimkan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui email apabila akun telah berhasil diaktifkan. Selama menunggu, jangan membuat akun duplikat karena hal tersebut justru dapat memperlambat proses verifikasi.

Langkah 4: Login dan Pilih Menu Daftar Usulan Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat. Pada halaman utama, pilih menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pengajuan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Langkah 5: Isi Data dan Unggah Dokumen Pendukung Lengkapi formulir data diri atau anggota keluarga yang ingin diusulkan secara teliti. Lampirkan foto kondisi tempat tinggal yang meliputi tampak depan rumah dan ruang tamu. Data usulan ini selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan.

Baca Juga:  Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT, Terbaru Februari 2026

Langkah 6: Manfaatkan Fitur Sanggah (Opsional) Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Sanggah” yang memungkinkan masyarakat melaporkan penerima bantuan yang dinilai tidak layak. Apabila terdapat warga mampu yang masih menerima bansos, Anda dapat melaporkannya agar kuota dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.

Cara Kedua: Pendaftaran Via Kantor Desa/Kelurahan (Offline)

Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi atau tidak memiliki ponsel pintar, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan setempat. Kunjungi kantor desa pada jam kerja dan temui operator SIKS-NG untuk mengajukan permohonan pendaftaran ke dalam DTKS. Bawa dokumen asli berupa e-KTP dan Kartu Keluarga. Metode ini sangat direkomendasikan bagi masyarakat di daerah terpencil dengan keterbatasan akses internet, serta bagi lansia yang kurang familiar dengan teknologi digital.

Jadwal Pencairan Bansos Susulan Februari 2026

Berdasarkan pola distribusi tahun-tahun sebelumnya dan agenda anggaran 2026, pencairan bantuan sosial susulan umumnya dilaksanakan setelah gelombang reguler selesai. Sebagai gambaran, apabila pencairan reguler PKH Tahap 1 dilakukan pada awal Februari, maka gelombang susulan (termin 2, 3, dan seterusnya) diperkirakan berlangsung pada akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026.

Hal penting yang perlu diketahui adalah pencairan susulan kerap kali digabungkan. KPM yang mengalami gagal salur pada bulan Januari dan Februari berpotensi menerima rapel bantuan di bulan Maret setelah seluruh datanya dinyatakan valid. Pencairan susulan biasanya dilakukan dengan mekanisme menyeluruh sebelum penutupan laporan pertanggungjawaban tahap tersebut.

Masyarakat disarankan untuk secara rutin memantau status SP2D melalui pendamping sosial setempat guna mendapatkan kepastian tanggal pencairan yang lebih akurat.

Cara Cek Status Bansos Susulan 2026

Cek Via Website Resmi Kemensos

Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer. Pilih data wilayah administrasi mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP. Masukkan nama lengkap dengan ejaan yang tepat, ketik kode captcha yang ditampilkan, lalu klik tombol “CARI DATA”. Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima susulan, sistem akan menampilkan informasi berupa nama, umur, jenis bansos, status, dan periode penyaluran.

Cek Via Aplikasi Cek Bansos

Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store. Setelah terpasang, buat akun atau login jika sudah memiliki akun. Pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan secara lengkap, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode penyaluran terkini.

Cek Via Pendamping Sosial atau Call Center

Apabila kedua metode digital di atas menemui kendala, Anda dapat menghubungi pendamping PKH/TKSK di wilayah masing-masing untuk pengecekan langsung melalui SIKS-NG. Selain itu, layanan pengaduan Kemensos tersedia di nomor telepon 171 serta melalui akun media sosial resmi Kemensos. Layanan ini dapat diakses pada jam kerja untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status bantuan Anda.

Tips Penting Seputar Bansos Susulan 2026

Pertama, pastikan seluruh data kependudukan Anda selalu valid dan sinkron antara KTP, KK, dan data di bank penyalur. Kedua, lakukan pengecekan status bantuan secara berkala melalui laman resmi atau aplikasi agar tidak ketinggalan informasi pencairan. Ketiga, jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau PIN KKS kepada pihak yang tidak dikenal.

Baca Juga:  Cek BLT Kesra 900 Ribu 2026, Jadwal Pencairan dan Cara Daftar Lewat HP

Keempat, waspadai informasi tidak resmi yang beredar di media sosial mengenai jadwal pencairan. Selalu gunakan sumber resmi Kemensos sebagai acuan utama. Kelima, segera belanjakan saldo bantuan yang sudah masuk ke KKS karena dana yang tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu berpotensi dikembalikan ke Kas Negara. Keenam, manfaatkan fitur “Daftar Usulan” di aplikasi bagi yang belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat.

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

Kendala paling umum adalah ketidaksinkronan data NIK. Misalnya, terdapat perbedaan penulisan nama di KTP dengan data yang tercatat di bank, seperti “M. YAMIN” dan “MUHAMMAD YAMIN”. Solusinya adalah melakukan perbaikan data melalui operator SIKS-NG di kantor desa agar sesuai dengan data Dukcapil pusat.

Masalah kedua adalah graduasi alamiah, di mana bantuan otomatis terhenti karena KPM tidak lagi memiliki komponen jiwa PKH. Dalam situasi ini, masyarakat perlu memahami bahwa penghentian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masalah ketiga adalah saldo di KKS tidak bertambah meskipun sudah memasuki jadwal pencairan. Hal ini bisa disebabkan oleh proses pemindahbukuan bank yang masih berlangsung secara bertahap.

Apabila permasalahan tidak kunjung terselesaikan, lakukan eskalasi dengan menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota atau layanan pengaduan Kemensos di nomor 171.

FAQ: Pertanyaan Seputar Bansos Susulan 2026

Q1: Kapan tepatnya bansos susulan 2026 akan dicairkan? Jadwal pencairan susulan bersifat dinamis dan mengikuti proses perbaikan data. Namun, berdasarkan pola yang berlaku, gelombang susulan biasanya dilaksanakan di akhir bulan berjalan atau awal bulan berikutnya setelah pencairan reguler selesai. Untuk Tahap 1, estimasinya adalah akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026.

Q2: Apakah masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar untuk mendapatkan bansos susulan? Bansos susulan pada prinsipnya diperuntukkan bagi KPM terdaftar yang pencairannya tertunda. Meskipun demikian, masyarakat yang merasa layak dapat mengajukan diri melalui fitur “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos. Jika lolos verifikasi dan tersedia kuota, pendaftar baru berpeluang masuk daftar penerima pada tahap selanjutnya.

Q3: Berapa nominal bantuan yang diterima dalam skema pencairan susulan? Nominal bantuan susulan mengikuti ketentuan standar Kemensos. Untuk PKH, besarannya bervariasi mulai dari Rp225.000 (anak SD) hingga Rp750.000 (ibu hamil dan balita) per tahap. Sementara BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Jika terjadi rapel, KPM berpotensi menerima akumulasi bantuan dari beberapa bulan sekaligus.

Q4: Mengapa saldo KKS saya masih kosong padahal tetangga sudah menerima pencairan? Pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap melalui beberapa termin. Apabila penerima lain sudah mendapatkan dananya sementara Anda belum, kemungkinan besar Anda masuk di gelombang pencairan berikutnya. Namun, jika sudah melewati batas waktu yang wajar, segera laporkan ke pendamping sosial untuk dilakukan pengecekan melalui SIKS-NG.

Q5: Apa yang harus dilakukan jika nama saya tiba-tiba hilang dari daftar penerima bansos? Langkah pertama adalah mengunjungi kantor desa atau kelurahan untuk meminta operator SIKS-NG melakukan pengecekan data Anda di sistem. Selanjutnya, pastikan tidak ada perubahan status yang menyebabkan pencoretan, seperti adanya anggota KK yang menjadi ASN atau kondisi ekonomi yang dianggap sudah membaik. Jika merasa terjadi kesalahan, ajukan pengaduan resmi melalui Dinas Sosial atau layanan 171.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Selfd.id dan kebijakan resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data dan ketentuan yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terkini. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan mengunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi Kemensos melalui layanan pengaduan di nomor 171.

Bansos susulan 2026 merupakan mekanisme penting yang menjamin hak masyarakat prasejahtera tetap terpenuhi meskipun terjadi hambatan teknis. Kunci utama untuk memastikan kelancaran pencairan adalah menjaga kevalidan data kependudukan dan secara aktif memantau status kepesertaan melalui saluran resmi yang tersedia.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga. Bagikan artikel ini kepada kerabat atau tetangga yang membutuhkan informasi serupa agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi mengenai hak-haknya dalam program bantuan sosial pemerintah.