Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu menjadi topik hangat di kalangan pekerja berpenghasilan rendah. Tahun lalu, bantuan Rp600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan sempat menjadi penyelamat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok.
Nah, bagaimana nasib BSU di tahun 2026 ini? Apakah bantuan tersebut akan kembali cair, atau justru program ini sudah berakhir?
Memasuki awal 2026, sinyal dari pemerintah justru terdengar samar. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada bocoran jadwal, bahkan tidak ada janji kelanjutan program.
Pernyataan Tegas Menaker Yassierli: “BSU Tahap Dua Tidak Ada”
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait kelanjutan BSU. Dalam kesempatan tersebut, Menaker menegaskan secara langsung bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto tentang kelanjutan program tersebut. “Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” bebernya.
Pernyataan ini tentu menjadi kabar kurang menyenangkan bagi jutaan pekerja yang sebelumnya sangat terbantu dengan program bantuan ini.
Konfirmasi Humas Kemnaker: Belum Ada Informasi Resmi
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Faried Abdurrahman Nur Yuliono turut memberikan konfirmasi senada. Sampai pertengahan Januari 2026, pihak Kemnaker menyatakan belum ada informasi apa pun terkait penyaluran BSU tahun ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan ada kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal negara dan perkembangan ekonomi nasional. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor agar program bantuan sosial tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.
Data Penyaluran BSU Terakhir (Juli-Agustus 2025)
Untuk memahami konteks lebih jelas, berikut data penyaluran BSU terakhir yang dilakukan pemerintah:
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Periode Penyaluran | Juli – Agustus 2025 |
| Total Penerima | Sekitar 16 juta pekerja |
| Nominal Bantuan | Rp600.000 (sekaligus untuk 2 bulan) |
| Rincian per Bulan | Rp300.000/bulan |
| Penyalur | BPJS Ketenagakerjaan melalui bank Himbara |
Data tersebut berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Cara Cek Status Penerima BSU via Website dan Aplikasi JMO
Meski BSU 2026 belum ada kepastian, masyarakat tetap bisa mengecek status kepesertaan BSU sebelumnya melalui dua cara resmi berikut:
Melalui Website Kemnaker
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO yang sudah terpasang di ponsel
- Gulir halaman utama ke bawah pada bagian “Informasi”
- Pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini”
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Pilih “Lanjutkan”
- Informasi status akan ditampilkan sesuai kriteria
Jadi, pastikan hanya menggunakan saluran resmi tersebut dan jangan pernah mengklik tautan mencurigakan.
Syarat Penerima BSU yang Berlaku Sebelumnya
Merujuk pada program BSU sebelumnya, berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode yang ditentukan pemerintah
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan pegawai ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan usaha mikro pada periode yang sama
- Data identitas valid dan lolos verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Pemerintah menegaskan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi seluruh syarat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dana BSU wajib dikembalikan.
Modus Penipuan BSU dan Cara Menghindarinya
Merebaknya isu mengenai BSU ternyata dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Banyak tautan palsu yang disebarkan melalui WhatsApp, media sosial, dan pesan berantai.
Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Klaim bahwa BSU memerlukan pendaftaran mandiri melalui link tertentu adalah TIDAK BENAR. Berdasarkan pernyataan Humas Kemnaker, faktanya BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri sama sekali.
Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data yang sudah ada di sistem BPJS Ketenagakerjaan dan hasil verifikasi oleh pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” tegas Faried Abdurrahman.
Ciri-Ciri Link BSU Palsu
- Dikirim melalui pesan berantai WhatsApp atau media sosial
- Meminta data pribadi seperti PIN ATM atau password
- Domain website tidak resmi (bukan kemnaker.go.id)
- Menjanjikan pencairan instan setelah daftar
- Meminta transfer biaya administrasi
Kanal Resmi yang Bisa Dipercaya
- Website: kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id
- Instagram: @kemnaker
- X (Twitter): @KemnakerRI
- Aplikasi resmi: JMO (Jamsostek Mobile)
Jika menemukan tautan atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan BSU, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja Saat Ini?
Dengan berbagai ketidakpastian ini, pekerja dan buruh perlu mengambil langkah bijak. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:
- Tetap memantau kanal resmi Kemnaker untuk update terbaru
- Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selalu aktif dan ter-update
- Jangan mudah percaya rumor atau tautan tidak resmi
- Laporkan setiap informasi hoax yang ditemukan
Meski BSU 2026 kemungkinan besar tidak akan cair, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi pekerja melalui program-program perlindungan sosial lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Berdasarkan pernyataan resmi dari Menaker Yassierli dan Humas Kemnaker, BSU 2026 kemungkinan besar tidak akan disalurkan. Pemerintah masih dalam tahap evaluasi fiskal dan belum ada arahan dari Presiden untuk melanjutkan program ini.
Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU, dan selalu cek informasi melalui kanal resmi Kemnaker.
Terima kasih sudah membaca artikel ini. Semoga informasinya bermanfaat, dan semoga pemerintah tetap memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia.