Beranda » Bansos » Cara Daftar Bansos PKH 2026: untuk Keluarga Kurang Mampu

Cara Daftar Bansos PKH 2026: untuk Keluarga Kurang Mampu

Pemerintah menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan di tahun 2026. Angka ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga jaring pengaman sosial bagi masyarakat prasejahtera.

Nah, masih banyak anggapan bahwa daftar PKH harus “kenal orang dalam” atau bayar biaya administrasi. Faktanya, berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, pendaftaran bansos sepenuhnya gratis dan terbuka untuk siapa saja yang memenuhi kriteria.

Jadi, bagaimana cara daftar yang benar agar bantuan bisa cair tepat waktu? Artikel ini akan memandu langkah demi langkah secara lengkap dan resmi.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui dua komponen utama: kesehatan dan pendidikan.

Tujuan utama PKH adalah memutus rantai kemiskinan antar generasi. Caranya dengan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapat akses pendidikan dan kesehatan yang layak.

Bantuan ini bersifat bersyarat, artinya KPM wajib memenuhi komitmen tertentu. Misalnya memeriksakan kehamilan rutin, imunisasi anak, dan memastikan anak tetap bersekolah.

Syarat Pendaftaran PKH 2026

Kriteria Penerima

Berdasarkan data dari Kemensos, kriteria penerima PKH 2026 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan KK valid
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1-4)
  • Memiliki minimal satu komponen PKH dalam Kartu Keluarga
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Data NIK sudah padan (sinkron) dengan database Dukcapil

Komponen PKH yang Wajib Dimiliki

Tanpa komponen ini, pengajuan pasti ditolak meski kondisi ekonomi memenuhi syarat:

  • Ibu hamil atau masa nifas
  • Anak usia dini (balita 0-6 tahun)
  • Anak sekolah SD, SMP, atau SMA/sederajat
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas berat

Dokumen yang Harus Disiapkan

Kegagalan pendaftaran sering disebabkan oleh kurangnya persiapan dokumen. Berikut berkas wajib yang perlu dilengkapi:

  • e-KTP asli (bukan fotokopi) untuk swafoto verifikasi
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Foto kondisi rumah (bagian luar dan dalam)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
  • Dokumen pendukung komponen: buku nikah untuk bumil, rapor untuk anak sekolah, surat keterangan disabilitas dari dokter
Baca Juga:  Cara Daftar DTKS Online 2026, Agar Dapat Bansos Pemerintah

Ketidaksesuaian satu digit angka pada NIK atau nama saja bisa menyebabkan kegagalan sistem dalam memproses usulan. Pastikan data di KTP dan KK sudah benar sebelum mendaftar.

Tabel Nominal Bantuan PKH 2026 per Komponen

Nominal bantuan PKH berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki setiap keluarga. Dalam satu KK, maksimal hanya 4 komponen yang dihitung untuk bantuan.

Komponen Penerima Per Tahap (Triwulan) Per Tahun
Ibu Hamil/Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
Anak SD/Sederajat Rp225.000 Rp900.000
Anak SMP/Sederajat Rp375.000 Rp1.500.000
Anak SMA/Sederajat Rp500.000 Rp2.000.000
Lanjut Usia (70+ tahun) Rp600.000 Rp2.400.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 Rp2.400.000

Total bantuan per keluarga bisa mencapai Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000 per tahun tergantung jumlah komponen yang terpenuhi. Nominal di atas berdasarkan data Kemensos per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran terbaru.

Cara Daftar PKH Online via Aplikasi Cek Bansos

Digitalisasi layanan publik memungkinkan pendaftaran dilakukan dari rumah tanpa perlu antre di kantor Dinas Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

Persiapan Sebelum Daftar

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos di Play Store
  2. Pastikan kuota internet cukup dan jaringan stabil
  3. Siapkan ruang penyimpanan memori ponsel minimal 100 MB
  4. Aktifkan fitur lokasi (GPS) pada pengaturan HP
  5. Siapkan foto e-KTP dan KK dalam galeri ponsel

Langkah Pendaftaran Online

  1. Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terunduh
  2. Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru
  3. Masukkan data: Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP
  4. Lakukan swafoto sambil memegang e-KTP (pastikan wajah dan KTP terlihat jelas)
  5. Unggah foto e-KTP secara terpisah
  6. Tunggu proses verifikasi akun (1-3 hari kerja)
  7. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Daftar Usulan”
  8. Klik “Tambah Usulan”
  9. Isi data diri dan anggota keluarga yang memiliki komponen PKH
  10. Unggah foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam)
  11. Kirim usulan dan simpan nomor referensi

Setelah mengajukan, status usulan bisa dipantau melalui menu “Status Usulan” di aplikasi yang sama.

Cara Daftar PKH Offline via Kelurahan/Desa

Bagi yang tidak memiliki smartphone atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran bisa dilakukan secara manual. Metode ini memakan waktu lebih lama (1-6 bulan), namun tingkat keberhasilan cukup tinggi karena ada survei langsung.

Langkah Pendaftaran Offline

  1. Siapkan fotokopi KTP dan KK masing-masing 2 lembar
  2. Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
  3. Datang ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa
  4. Temui petugas yang menangani pendataan sosial (biasanya operator SIKS-NG)
  5. Petugas akan membantu mengisi formulir pengajuan DTKS
  6. Tunggu jadwal Musyawarah Desa (Musdes)
Baca Juga:  Cek BLT Kesra 900 Ribu 2026, Jadwal Pencairan dan Cara Daftar Lewat HP

Proses Musyawarah Desa

Musdes merupakan tahapan krusial dalam pendaftaran offline. Pada forum ini, kelayakan calon penerima divalidasi oleh komunitas.

Selama Musdes, data calon penerima akan dibahas dan dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Tetangga dan tokoh masyarakat bisa memberikan kesaksian tentang kondisi ekonomi keluarga yang diusulkan.

Alur Setelah Musdes

Setelah lolos Musdes, data akan melalui tahapan berjenjang:

  1. Kelurahan/Desa: Operator SIKS-NG memasukkan data ke sistem
  2. Kecamatan: Verifikasi data administratif
  3. Kabupaten/Kota: Dinas Sosial melakukan validasi
  4. Provinsi: Pengecekan lintas data
  5. Pusat (Kemensos): Penetapan final melalui SK Menteri Sosial

Jadwal Pencairan PKH 2026

Pencairan PKH dilakukan dalam 4 tahap triwulanan sepanjang tahun. Berikut estimasi jadwalnya:

Tahap Periode Estimasi Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret Januari 2026
Tahap 2 April – Juni April 2026
Tahap 3 Juli – September Juli 2026
Tahap 4 Oktober – Desember Oktober 2026

Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Tanggal pasti pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung kesiapan data dan lembaga penyalur.

Estimasi Waktu Verifikasi hingga Pencairan

Proses dari pengajuan hingga menjadi penerima PKH aktif membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Berikut estimasi timeline:

  • Pendaftaran Online: Verifikasi akun 1-3 hari kerja
  • Verifikasi Usulan: 1-2 minggu setelah pengajuan
  • Survei Lapangan: 1-3 bulan (tergantung jadwal petugas)
  • Penetapan DTKS: 1-2 bulan setelah survei
  • SK Menteri Sosial: Dikeluarkan berkala setiap 3 bulan
  • Pencairan Pertama: Mengikuti jadwal tahap terdekat

Total estimasi: 2-6 bulan dari pengajuan hingga menjadi penerima PKH aktif (jika disetujui).

Proses ini tidak bisa dipercepat dengan cara apapun termasuk membayar biaya atau melalui “orang dalam.” Jika ada oknum yang menawarkan jasa pendaftaran berbayar, itu adalah penipuan.

Masalah Umum & Solusinya

Beberapa kendala sering dialami saat proses pendaftaran. Berikut masalah umum beserta cara mengatasinya:

NIK Tidak Ditemukan

Ini masalah paling sering terjadi saat mengakses aplikasi atau website Cek Bansos.

Penyebab:

  • Data NIK belum terekam di Dukcapil pusat
  • Perbedaan ejaan nama antara KTP dan database
  • KTP sudah tidak berlaku

Solusi:

  • Kunjungi Dinas Dukcapil untuk memastikan data sudah online
  • Minta pencetakan ulang e-KTP jika data belum terekam
  • Pastikan ejaan nama di KTP sudah benar

Status Exclude

Status exclude berarti data sudah ada di DTKS tapi dikecualikan dari penerima bantuan.

Penyebab:

  • Salah satu anggota KK berstatus ASN, TNI, Polri
  • Kondisi rumah dianggap sudah layak (hasil geo-tagging)
  • Sudah menerima bantuan lain yang bersifat eksklusif

Solusi:

  • Ajukan sanggahan melalui fitur “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos
  • Sertakan bukti pendukung kondisi ekonomi terkini
  • Konsultasi ke Dinas Sosial setempat

Terdaftar DTKS Tapi Bansos Tidak Cair

Masuk DTKS bukan jaminan otomatis menerima PKH. Kemensos akan menyeleksi lagi siapa yang berhak menerima berdasarkan kuota dan tingkat kemiskinan.

Baca Juga:  Jadwal Bansos PKH dan BPNT Februari 2026, Cair Serentak, Cek Daftar Penerima dan Nominal KKS Merah Putih

Penyebab:

  • Kuota daerah sudah penuh
  • Peringkat kesejahteraan (desil) tidak masuk prioritas
  • Data komponen PKH tidak lengkap

Solusi:

  • Pastikan komponen PKH sudah tercatat di sistem (bumil, balita, anak sekolah, dll)
  • Update data secara berkala jika ada perubahan kondisi keluarga
  • Hubungi pendamping PKH di wilayah setempat

Gagal Swafoto di Aplikasi

Penyebab:

  • Pencahayaan kurang
  • Kamera HP buram
  • Wajah tertutup masker atau aksesori

Solusi:

  • Lakukan swafoto di tempat terang dengan cahaya alami
  • Pastikan wajah dan tulisan di KTP terlihat jelas
  • Lepas masker, kacamata hitam, atau topi saat foto

Kewajiban KPM PKH

Setelah ditetapkan sebagai penerima, KPM PKH memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Pelanggaran dapat berakibat pengurangan bantuan atau pencabutan status kepesertaan.

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan
  • Ibu nifas wajib periksa pasca melahirkan
  • Balita wajib melakukan imunisasi lengkap dan pemeriksaan rutin di Posyandu

Komponen Pendidikan

  • Anak usia sekolah wajib hadir minimal 85% kehadiran
  • Terdaftar aktif di Dapodik sekolah
  • Melanjutkan pendidikan hingga SMA/sederajat

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin
  • Penyandang disabilitas mengakses layanan rehabilitasi sosial jika tersedia

FAQ

Apakah daftar lewat aplikasi langsung dapat uang?

Tidak. Mendaftar di aplikasi adalah proses mengajukan diri masuk ke DTKS. Setelah masuk DTKS, Kemensos akan menyeleksi lagi siapa yang berhak menerima PKH berdasarkan kuota dan tingkat kemiskinan.

Berapa lama proses dari daftar sampai cair?

Estimasi 2-6 bulan dari pengajuan hingga pencairan pertama, tergantung kelengkapan data dan jadwal verifikasi di daerah masing-masing.

Apakah satu keluarga bisa menerima bantuan untuk lebih dari satu komponen?

Ya. Satu keluarga dapat menerima bantuan untuk lebih dari satu komponen dengan maksimal 4 komponen per Kartu Keluarga. Jika ada lebih dari 4 komponen yang memenuhi syarat, yang diperhitungkan adalah 4 komponen dengan nominal tertinggi.

Bagaimana jika KKS hilang atau rusak?

Segera hubungi bank penyalur untuk proses penggantian kartu. Siapkan dokumen KTP dan KK asli. Proses penggantian biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.

Kemana melapor jika ada pungutan liar?

Laporkan ke Command Center Kemensos di nomor 171 atau melalui aplikasi SP4N Lapor. Penyaluran PKH 100% gratis tanpa potongan.

Kontak Bantuan

Jika mengalami kendala atau butuh informasi lebih lanjut, hubungi:

  • Command Center Kemensos: 171
  • Website Cek Bansos: cekbansos.kemensos.go.id
  • Aplikasi Cek Bansos: Tersedia di Play Store dan App Store
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Sesuai domisili masing-masing
  • Pendamping PKH: Hubungi melalui kantor kelurahan/desa

Penutup

Pendaftaran PKH 2026 bisa dilakukan melalui dua jalur: online lewat Aplikasi Cek Bansos atau offline melalui kantor desa. Kunci keberhasilan terletak pada validitas dokumen kependudukan dan kejujuran dalam mengisi data kondisi ekonomi.

Jangan tergiur iming-iming pihak yang menawarkan jasa pendaftaran berbayar. Pendaftaran bansos sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan sendiri.

Terima kasih sudah membaca. Semoga bantuan PKH dapat membantu keluarga kurang mampu meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS, Pedoman Pelaksanaan PKH, dan ketentuan pendaftaran bansos yang berlaku per Januari 2026.

Kriteria, mekanisme, nominal, dan kuota penerima dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat dan terkini, hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau pendamping PKH di wilayah setempat.