Beranda » Bansos » Cara Daftar DTKS Online 2026, Agar Dapat Bansos Pemerintah

Cara Daftar DTKS Online 2026, Agar Dapat Bansos Pemerintah

Banyak keluarga merasa layak menerima bantuan sosial, tapi nama mereka justru tidak tercantum dalam sistem pemerintah. Masalahnya? Belum terdaftar di DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat mutlak untuk mengakses program bansos seperti PKH, BPNT, PIP, hingga BLT Dana Desa. Tanpa NIK yang terdaftar di database ini, pengajuan bantuan apapun akan otomatis ditolak sistem Kemensos.

Nah, kabar baiknya, di tahun 2026 pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online lewat HP. Prosesnya gratis dan tidak memerlukan “orang dalam” seperti mitos yang beredar di masyarakat.

Apa Itu DTKS dan Mengapa Wajib Terdaftar?

DTKS adalah database nasional yang berisi data masyarakat dengan status kesejahteraan rendah. Basis data ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Sebelum tahun 2019, DTKS dikenal dengan nama BDT (Basis Data Terpadu). Berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019, nomenklatur diubah menjadi DTKS dengan cakupan data yang lebih luas.

Mengapa DTKS sangat penting?

Semua program bantuan sosial pemerintah menggunakan DTKS sebagai acuan utama. Ini termasuk:

  • PKH (Program Keluarga Harapan)
  • BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
  • PIP (Program Indonesia Pintar)
  • PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
  • BLT Dana Desa

Jadi, mau mendaftar bansos apapun, langkah pertama tetap sama: pastikan NIK sudah masuk DTKS.

Siapa yang Berhak Mendaftar DTKS?

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, kriteria masyarakat yang bisa didata dalam DTKS meliputi keluarga dengan kondisi berikut:

  • Penghasilan di bawah garis kemiskinan daerah (umumnya kurang dari Rp1.500.000/bulan untuk keluarga 4 orang)
  • Kondisi tempat tinggal tidak layak (lantai tanah, dinding semi permanen, atap bocor)
  • Tidak memiliki aset mewah seperti mobil atau tanah luas
  • Tidak ada anggota keluarga yang berstatus PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN bergaji tetap
  • Keluarga dengan anggota disabilitas, lansia, atau anak terlantar (mendapat prioritas khusus)

Penting: Klaim bahwa daftar DTKS harus melalui jalur “orang dalam” atau membayar biaya tertentu adalah HOAX. Berdasarkan regulasi resmi, pendaftaran DTKS sepenuhnya gratis dan terbuka.

Syarat Pendaftaran DTKS Online 2026

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Wajib

  • KTP elektronik (asli dan masih berlaku, data sudah online di Dukcapil)
  • Kartu Keluarga (terbaru, mencantumkan semua anggota keluarga)
  • Nomor HP aktif (untuk menerima kode OTP dan notifikasi)
  • Alamat email valid (untuk verifikasi akun)
  • Foto rumah (tampak depan dan kondisi dalam rumah)
  • Foto swafoto (selfie memegang KTP untuk verifikasi identitas)
Baca Juga:  Panduan Lengkap Program Indonesia Pintar 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan Terbaru

Dokumen Pendukung (Jika Ada)

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
  • Surat keterangan penghasilan dari RT/RW
  • Akta kelahiran anak (untuk pengajuan PKH)
  • Dokumen medis (untuk keluarga dengan anggota disabilitas atau lansia sakit)

Tips: Pastikan semua foto dokumen dalam kondisi jelas, tidak buram, dan format JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2MB per file.

Dokumen Keterangan
KTP Elektronik Asli, masih berlaku, data sudah sinkron dengan Dukcapil
Kartu Keluarga Terbaru, alamat sesuai domisili aktual
Foto Rumah Tampak depan keseluruhan + kondisi dalam rumah
Swafoto dengan KTP Wajah dan KTP harus terlihat jelas
SKTM Opsional, tapi memperkuat pengajuan (berlaku maks. 6 bulan)

Langkah-Langkah Daftar DTKS via cekbansos.kemensos.go.id

Pendaftaran melalui website resmi Kemensos bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di HP atau laptop, lalu kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pada halaman utama, klik menu “Daftar” atau “Registrasi”
  3. Isi data diri sesuai KTP meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat
  4. Masukkan nomor HP aktif dan alamat email untuk verifikasi
  5. Unggah foto KTP dan foto swafoto memegang KTP
  6. Tunggu kode OTP yang dikirim via SMS, lalu masukkan ke kolom verifikasi
  7. Setelah akun aktif, login dan akses menu “Daftar Usulan”
  8. Klik “Tambah Usulan”, isi data calon penerima manfaat secara lengkap
  9. Unggah foto rumah (tampak depan dan kondisi dalam)
  10. Klik “Simpan” untuk mengirim usulan

Sistem akan memberikan nomor registrasi sebagai bukti pengajuan. Simpan nomor ini untuk memantau status pendaftaran.

Cara Daftar DTKS Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain via website, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Metode ini lebih praktis karena semua proses bisa dilakukan dari HP.

Langkah Pendaftaran via Aplikasi

  1. Buka Google Play Store di HP Android
  2. Ketik “Aplikasi Cek Bansos” di kolom pencarian
  3. Pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia (hindari aplikasi palsu)
  4. Download dan install aplikasi
  5. Buka aplikasi, pilih “Buat Akun Baru”
  6. Isi data meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP
  7. Unggah foto KTP dengan jelas
  8. Unggah swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas
  9. Klik “Buat Akun” dan tunggu verifikasi admin (1-3 hari kerja)
  10. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Daftar Usulan”
  11. Klik ikon tambah (+), isi data diri calon penerima secara lengkap
  12. Lampirkan foto rumah tampak depan dan kondisi dalam rumah
  13. Klik “Simpan” untuk mengirim usulan

Catatan: Fitur “Daftar Usulan” juga memungkinkan untuk mengusulkan keluarga dalam satu KK atau tetangga yang dianggap layak menerima bantuan.

Alternatif: Daftar DTKS Offline via Kelurahan

Bagi yang terkendala sinyal atau tidak memiliki smartphone, jalur offline melalui kantor desa/kelurahan masih tersedia. Cara ini dinilai lebih efektif karena melibatkan verifikasi langsung oleh perangkat desa.

Baca Juga:  Cair Februari! Ini Jadwal Lengkap Bansos PKH dan BPNT 2026 serta Besarannya

Prosedur Pendaftaran Offline

  1. Siapkan fotokopi KTP dan KK
  2. Kunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat
  3. Sampaikan tujuan kepada petugas untuk mendaftar masuk DTKS
  4. Petugas akan mencatat dan memverifikasi data
  5. Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan
  6. Jika disetujui dalam musyawarah, data akan diinput ke aplikasi SIKS-NG oleh operator desa
  7. Data diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk validasi
  8. Bupati/Walikota mengesahkan data usulan
  9. Data dikirim ke Kemensos untuk penetapan final

Proses offline memang memakan waktu lebih lama dibandingkan online, rata-rata 1-3 bulan tergantung jadwal pemutakhiran data di daerah masing-masing.

Proses Verifikasi dan Validasi Data oleh Dinsos

Setelah mengajukan usulan, data tidak langsung masuk DTKS. Ada tahapan verifikasi berlapis yang harus dilalui:

Alur Verifikasi DTKS

Tahap Proses Durasi
1 Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas kelurahan 1-7 hari
2 Pencocokan data dengan database Dukcapil 1-3 hari
3 Verifikasi lapangan (kunjungan rumah oleh petugas) 7-14 hari
4 Musyawarah Desa/Kelurahan untuk validasi sosial Sesuai jadwal
5 Input data ke SIKS-NG oleh operator desa 1-3 hari
6 Validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota 14-30 hari
7 Penetapan final oleh Menteri Sosial Per periode

Total estimasi waktu: 1-6 bulan tergantung kelengkapan data, antrian verifikasi, dan jadwal pemutakhiran di daerah masing-masing.

Penting: Petugas akan melakukan cross-check dengan database kependudukan (Dukcapil), data pajak, dan BPJS Ketenagakerjaan. Manipulasi data atau pemalsuan dokumen sangat tidak disarankan karena bisa terdeteksi dan mengakibatkan penolakan permanen.

Tips Agar Pengajuan DTKS Cepat Disetujui

Tidak semua pengajuan DTKS langsung disetujui. Berikut tips untuk meningkatkan peluang lolos verifikasi:

Yang Harus Dilakukan

  • Pastikan data kependudukan sinkron – NIK, nama, dan alamat di KTP, KK, serta Dukcapil harus sama persis
  • Gunakan foto dokumen yang jelas – Hindari foto buram, gelap, atau terpotong
  • Isi data dengan jujur – Jangan memanipulasi kondisi ekonomi agar terlihat lebih miskin
  • Koordinasi dengan RT/RW – Dukungan lingkungan mempermudah proses verifikasi
  • Ikuti Musyawarah Desa – Kehadiran dan partisipasi aktif meningkatkan peluang diterima
  • Pantau status secara berkala – Jika diminta perbaikan, segera lakukan

Yang Harus Dihindari

  • Memberikan data palsu atau menyembunyikan aset
  • Menggunakan foto rumah orang lain
  • Menyembunyikan penghasilan sebenarnya
  • Membayar calo atau oknum yang menjanjikan “jalur cepat”
  • Mendaftar berulang kali dengan data berbeda

Alasan Umum Pengajuan Ditolak

  • Data kependudukan tidak sesuai antara KTP, KK, dan Dukcapil
  • Dokumen tidak jelas atau tidak lengkap
  • Kondisi ekonomi tidak memenuhi kriteria (penghasilan di atas batas atau memiliki aset mewah)
  • Alamat tidak dapat diverifikasi oleh petugas
  • Ada anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus PNS/TNI/Polri atau bergaji di atas UMP

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS

Setelah mendaftar, penting untuk memantau status pengajuan secara berkala. Ada beberapa cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar di DTKS:

Cek via Website cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan (Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP (perhatikan ejaan)
  4. Ketik kode captcha yang muncul
  5. Klik “Cari Data”
Baca Juga:  Cara Daftar Bansos PKH 2026: untuk Keluarga Kurang Mampu

Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan status kepesertaan beserta jenis bantuan yang aktif (PKH, BPNT, dll). Jika muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama belum terdaftar dalam database.

Cek via Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu “Daftar Usulan” untuk melihat status pengajuan
  4. Atau gunakan menu pencarian untuk mengecek data berdasarkan wilayah dan nama

Cek Offline di Kantor Desa

Datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli. Minta operator SIKS-NG untuk mengecek status data dalam sistem.

Memahami Desil DTKS

Setelah terdaftar di DTKS, setiap keluarga akan mendapat peringkat desil yang menentukan prioritas penerimaan bantuan.

Desil Kategori Prioritas Bansos
1 Sangat Miskin Prioritas utama PKH, BPNT, PBI-JKN
2 Miskin Prioritas tinggi bantuan sosial
3 Hampir Miskin Dapat bantuan jika kuota tersedia
4 Rentan Miskin Dapat bantuan jika kuota tersedia
5-10 Mampu hingga Sejahtera Tidak prioritas bantuan tunai

Semakin kecil angka desil, semakin besar prioritas untuk mendapatkan bantuan sosial tunai.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah terdaftar DTKS otomatis dapat bansos?

Tidak. Masuk DTKS hanya berarti data tercatat dalam database kesejahteraan sosial. Untuk mendapat bansos tertentu seperti PKH atau BPNT, masih ada seleksi lanjutan berdasarkan desil kemiskinan, komponen keluarga (ibu hamil, anak sekolah, lansia), dan kuota yang tersedia.

Berapa lama proses dari usulan hingga masuk DTKS?

Proses verifikasi berjenjang memakan waktu 1-6 bulan tergantung kelengkapan data, antrian verifikasi, dan jadwal pemutakhiran di daerah masing-masing.

Apakah bisa mendaftarkan orang lain ke DTKS?

Bisa. Fitur “Daftar Usulan” di aplikasi memungkinkan untuk mengusulkan keluarga dalam satu KK atau tetangga yang dianggap layak menerima bantuan.

Bagaimana jika sudah di DTKS tapi tidak dapat bansos?

Kemungkinan desil berada di atas 4 atau tidak memiliki komponen yang disyaratkan program tertentu. Jika kondisi ekonomi menurun, ajukan pemutakhiran data melalui fitur “Usul Sanggah” di aplikasi atau lapor ke kelurahan.

Apakah pendaftaran DTKS dipungut biaya?

Tidak. Pendaftaran DTKS sepenuhnya GRATIS. Waspada terhadap oknum yang meminta bayaran dengan janji “jalur cepat” atau “dijamin lolos”.

Bisa daftar tanpa Kartu Keluarga?

Tidak bisa. Nomor KK adalah syarat mutlak karena sistem bansos berbasis keluarga (KPM), bukan hanya individu.

Kontak Resmi untuk Bantuan

Jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran, hubungi kanal resmi berikut:

Kanal Kontak
Call Center Kemensos 171 atau 021-1500-899 (Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB)
WhatsApp Kemensos 0812-1022-210
Email Pengaduan pusadatin@kemsos.go.id
Aplikasi LAPOR! Download di Play Store/App Store
Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Penutup

Mendaftar DTKS adalah langkah awal yang wajib ditempuh untuk mengakses jaring pengaman sosial pemerintah. Prosesnya memang membutuhkan kesabaran karena harus melalui tahapan verifikasi yang ketat, tapi mekanisme ini justru menjamin bahwa bantuan tersalur tepat sasaran.

Kunci keberhasilan terletak pada validitas data kependudukan dan kejujuran dalam melaporkan kondisi ekonomi. Pastikan semua dokumen lengkap, data sinkron dengan Dukcapil, dan pantau status pengajuan secara berkala.

Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga bermanfaat dan membantu dalam proses pendaftaran DTKS 2026. Semoga lancar dan dimudahkan segala urusannya!

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS, panduan penggunaan Aplikasi Cek Bansos, dan ketentuan pendataan kesejahteraan sosial yang berlaku per Januari 2026.

Kriteria, mekanisme, dan kuota DTKS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.