Beranda » BPJS » Cara Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Februari 2026: Syarat Program REHAB dan Panduan Cicilan Lengkap

Cara Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Februari 2026: Syarat Program REHAB dan Panduan Cicilan Lengkap

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi permasalahan yang dialami jutaan peserta mandiri di Indonesia. Kondisi ekonomi yang tidak menentu sering kali membuat kewajiban membayar iuran bulanan terbengkalai hingga menumpuk selama bertahun-tahun. Akibatnya, banyak peserta yang kartu kepesertaannya menjadi non-aktif dan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme keringanan yang kerap disebut masyarakat sebagai “pemutihan” tunggakan. Meskipun istilah ini tidak sepenuhnya tepat karena bukan berarti penghapusan utang secara total, pemerintah menawarkan solusi melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) dan kebijakan capping 24 bulan yang sangat meringankan beban finansial peserta.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan terbaru di tahun 2026, cara mendaftar program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN, simulasi cicilan, hingga tips agar tidak terjerat tunggakan kembali di masa mendatang.

Apa Itu Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Dalam konteks BPJS Kesehatan, istilah “pemutihan” tidak berarti penghapusan seluruh utang iuran yang tertunggak. Berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menghapus denda atau pokok pajak, kewajiban iuran BPJS yang belum terbayar pada dasarnya tetap menjadi tanggungan peserta.

Namun, BPJS Kesehatan memberikan dua bentuk keringanan utama berdasarkan regulasi yang berlaku. Pertama, kebijakan Capping 24 Bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa peserta yang menunggak lebih dari dua tahun hanya perlu membayar maksimal 24 bulan tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kedua, Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan dalam beberapa tahapan pembayaran tanpa harus melunasi sekaligus.

Kedua mekanisme ini dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi solusi resmi bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kesulitan membayar tunggakan iuran.

Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan (REHAB) BPJS Kesehatan

Program REHAB diluncurkan dengan beberapa tujuan strategis yang menguntungkan baik peserta maupun keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.

Tujuan utama program ini meliputi: memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang non-aktif, meringankan beban finansial peserta yang mengalami kesulitan ekonomi, meningkatkan kolektabilitas iuran demi keberlangsungan program JKN-KIS, serta mendorong masyarakat untuk kembali terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Manfaat konkret yang bisa dirasakan peserta antara lain: kemudahan mencicil tunggakan tanpa harus membayar lunas sekaligus, penghematan biaya karena hanya perlu membayar maksimal 24 bulan tunggakan meskipun menunggak lebih lama, terhindar dari risiko biaya pengobatan umum rumah sakit yang jauh lebih mahal, dan kembali mendapatkan ketenangan pikiran karena keluarga terproteksi jaminan kesehatan. Sasaran program ini ditujukan khusus bagi peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Baca Juga:  BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif di 2026? Ini Penyebab, Solusi, dan Cara Reaktivasi yang Benar

Syarat dan Kriteria Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Syarat Umum

Untuk dapat memanfaatkan program keringanan tunggakan BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Status kepesertaan harus termasuk dalam segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja). Peserta juga harus memiliki tunggakan iuran dengan usia minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Selain itu, peserta wajib memiliki akses ke aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Care Center 165 karena pendaftaran dilakukan secara digital.

Kriteria Penerima Program REHAB

Program ini dikhususkan bagi peserta mandiri yang iurannya dibayar sendiri, bukan dipotong dari gaji oleh pemberi kerja. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) seperti karyawan swasta, PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori ini karena mekanisme pembayaran iurannya berbeda. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga tidak memerlukan program ini karena iurannya ditanggung pemerintah.

Bagi peserta yang menunggak kurang dari 4 bulan, pelunasan diharapkan dilakukan secara langsung karena nominalnya masih terjangkau. Sementara bagi yang menunggak lebih dari 24 bulan, sistem akan menerapkan kebijakan capping sehingga perhitungan tunggakan tetap berdasarkan maksimal 24 bulan.

Dokumen yang Diperlukan

Karena pendaftaran program REHAB dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN, peserta tidak memerlukan dokumen fisik khusus. Yang dibutuhkan adalah akun Mobile JKN yang sudah teregistrasi menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, akses smartphone dengan koneksi internet stabil, serta data kepesertaan yang valid dalam sistem BPJS Kesehatan. Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah diperbarui ke versi terbaru untuk mengakses fitur REHAB.

Aspek Keterangan
Nama Program Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap)
Penyelenggara BPJS Kesehatan
Sasaran Penerima Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Batas Maksimal Tunggakan Capping 24 bulan (Perpres No. 64/2020)
Maksimal Cicilan 12 tahapan pembayaran
Syarat Tunggakan Minimal 4 bulan, maksimal 24 bulan
Pendaftaran Aplikasi Mobile JKN / Care Center 165
Website Resmi www.bpjs-kesehatan.go.id

Cara Daftar Program REHAB Pemutihan Tunggakan BPJS dengan Mudah

Cara Pertama: Via Aplikasi Mobile JKN (Online)

Langkah 1: Unduh dan Registrasi Akun Mobile JKN Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terinstal di ponsel Anda melalui Google Play Store atau Apple App Store. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi menggunakan Nomor Kartu BPJS atau NIK KTP. Proses registrasi membutuhkan verifikasi data sehingga pastikan nomor ponsel dan email yang digunakan masih aktif.

Langkah 2: Login dan Akses Menu REHAB Setelah berhasil masuk ke halaman beranda aplikasi, cari menu bertuliskan “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”. Menu ini biasanya tersedia di halaman utama. Jika tidak terlihat langsung, klik opsi “Lainnya” untuk melihat seluruh fitur yang tersedia dalam aplikasi.

Langkah 3: Cek Informasi Total Tunggakan Di dalam menu REHAB, aplikasi akan secara otomatis menampilkan informasi total tunggakan keluarga Anda. Data yang ditampilkan mencakup jumlah bulan menunggak serta total nominal yang harus dibayar. Sistem juga akan memvalidasi apakah kepesertaan Anda memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.

Langkah 4: Lakukan Simulasi Cicilan Tahap ini sangat krusial karena menentukan kemampuan bayar Anda. Pilih jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan finansial, dengan batas maksimal 12 tahapan. Sistem akan menghitung otomatis nominal cicilan per bulan yang terdiri dari cicilan tunggakan ditambah iuran bulan berjalan. Pilih nominal yang realistis agar tidak gagal bayar di tengah jalan.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Februari 2026: Syarat, Dokumen, dan Cara Online

Langkah 5: Setujui Syarat dan Ketentuan Baca dengan teliti seluruh syarat dan ketentuan program REHAB yang ditampilkan. Pastikan Anda memahami konsekuensi jika melewatkan pembayaran cicilan, yaitu program bisa batal otomatis dan status tetap non-aktif. Centang kotak persetujuan dan klik tombol “Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.

Langkah 6: Lakukan Pembayaran Cicilan Setelah resmi terdaftar dalam program REHAB, tagihan cicilan akan muncul di sistem pembayaran BPJS Anda. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia seperti transfer bank, ATM, e-commerce (Tokopedia, Shopee), atau gerai minimarket (Alfamart, Indomaret) sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Cara Kedua: Via Care Center 165 (Telepon)

Bagi peserta yang kurang familiar dengan aplikasi smartphone, pendaftaran program REHAB juga bisa dilakukan melalui layanan Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Hubungi nomor tersebut pada jam operasional, sampaikan keinginan untuk mengikuti program REHAB, lalu ikuti arahan petugas untuk proses pendaftaran dan simulasi cicilan. Metode ini cocok bagi peserta lanjut usia atau yang tidak memiliki akses smartphone memadai.

Jadwal dan Timeline Program Pemutihan BPJS Februari 2026

Program REHAB tersedia sepanjang tahun dan tidak memiliki periode pendaftaran tertentu. Peserta bisa mendaftar kapan saja selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Setelah mendaftar, cicilan harus dibayarkan setiap bulan sesuai jadwal jatuh tempo hingga seluruh tahapan lunas.

Estimasi timeline prosesnya adalah: pengecekan tunggakan dan simulasi cicilan (hari pertama), pendaftaran dan persetujuan program (hari pertama), pembayaran cicilan pertama (sesuai tanggal jatuh tempo), pembayaran berlanjut setiap bulan selama 2-12 bulan sesuai pilihan, dan kartu BPJS aktif kembali setelah seluruh cicilan lunas. Perlu diingat bahwa selama masa cicilan berlangsung, status kepesertaan belum aktif hingga pelunasan penuh.

Cara Cek Status Tunggakan dan Program REHAB

Cek Via Aplikasi Mobile JKN

Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun Anda. Masuk ke menu “Tagihan” atau “Info Iuran” untuk melihat rincian tunggakan yang harus dibayar. Jika sudah terdaftar di program REHAB, informasi progres cicilan juga akan ditampilkan di halaman ini. Pantau secara berkala agar tidak melewatkan tanggal jatuh tempo.

Cek Via Website BPJS Kesehatan

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id dan akses menu pengecekan iuran. Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK untuk melihat informasi status kepesertaan dan rincian tagihan tunggakan. Website ini juga menyediakan informasi terkini mengenai kebijakan dan program yang sedang berlaku.

Cek Via Care Center 165

Hubungi nomor 165 pada jam operasional untuk mendapatkan informasi langsung dari petugas BPJS Kesehatan. Sampaikan nomor kepesertaan atau NIK Anda, dan petugas akan memberikan informasi detail mengenai jumlah tunggakan, status program REHAB, serta sisa cicilan yang harus dibayarkan. Layanan ini beroperasi pada hari dan jam kerja.

Tips Penting Seputar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan agar proses pemutihan tunggakan berjalan optimal. Pertama, manfaatkan kebijakan capping 24 bulan sekarang karena regulasi ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Kedua, aktifkan fitur autodebit setelah kepesertaan aktif kembali untuk mencegah tunggakan baru di masa depan. Ketiga, pertimbangkan untuk turun kelas perawatan jika iuran saat ini memberatkan, lebih baik aktif di kelas 3 daripada non-aktif di kelas 1. Keempat, jangan menunggu sakit baru mengurus tunggakan karena ada denda pelayanan rawat inap 5% selama 45 hari sejak kartu aktif kembali. Kelima, bagi pekerja sektor informal, biasakan menabung harian sekitar Rp2.000 per hari yang sudah cukup untuk membayar iuran kelas 3 satu orang. Keenam, jika mampu melunasi lebih cepat, manfaatkan opsi pelunasan dipercepat agar kartu segera aktif.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Februari 2026: Syarat, Dokumen, dan Cara Online

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

Beberapa kendala umum yang kerap dialami peserta saat mengikuti program pemutihan tunggakan BPJS antara lain: pertama, menu REHAB tidak muncul di aplikasi Mobile JKN. Solusinya adalah memperbarui aplikasi ke versi terbaru atau menghubungi Care Center 165 untuk pendaftaran alternatif.

Kedua, peserta lupa membayar cicilan sehingga program batal otomatis. Solusinya adalah mendaftar ulang program REHAB dan mengaktifkan pengingat pembayaran di ponsel atau menggunakan fitur autodebit agar tidak terlewat lagi.

Ketiga, dikenakan denda pelayanan rawat inap 5% setelah kartu aktif kembali. Hal ini merupakan ketentuan yang berlaku selama 45 hari sejak kartu aktif dan hanya berlaku untuk rawat inap, bukan rawat jalan. Jika mengalami kendala, hubungi petugas rumah sakit untuk penjelasan perhitungan denda.

Keempat, bingung menghitung jumlah tunggakan yang harus dibayar. Solusinya adalah menggunakan fitur simulasi di aplikasi Mobile JKN atau berkonsultasi langsung dengan petugas Care Center 165 yang siap membantu menghitung rincian tagihan.

FAQ: Pertanyaan Seputar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Q1: Apakah program pemutihan BPJS benar-benar menghapus seluruh utang tunggakan? Tidak sepenuhnya. Program ini memberikan keringanan berupa pembayaran bertahap melalui program REHAB dan kebijakan capping yang membatasi perhitungan tunggakan maksimal 24 bulan. Jadi meskipun menunggak lebih dari dua tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan 24 bulan untuk mengaktifkan kartu kembali.

Q2: Siapa saja yang berhak mengikuti program REHAB dari BPJS Kesehatan? Program REHAB dikhususkan bagi peserta segmen mandiri yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan. Peserta PPU dan PBI tidak termasuk dalam program ini karena mekanisme pembayaran iurannya berbeda.

Q3: Apakah kartu BPJS langsung aktif setelah mendaftar program REHAB? Tidak. Status kepesertaan baru akan aktif kembali setelah seluruh tahapan cicilan yang disepakati dalam program REHAB dilunasi seluruhnya. Namun, jika memiliki rezeki lebih, peserta bisa melunasi sisa cicilan sekaligus di tengah jalan agar kartu lebih cepat aktif.

Q4: Berapa lama maksimal periode cicilan yang diberikan dalam program REHAB? Peserta diberikan fleksibilitas untuk memilih jangka waktu cicilan dengan batas maksimal 12 tahapan atau 12 bulan siklus pembayaran. Total tunggakan akan dibagi ke dalam jumlah bulan yang dipilih dan harus dilunasi dalam periode tersebut.

Q5: Apa yang terjadi jika saya lupa membayar cicilan REHAB? Jika melewatkan pembayaran cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati, program REHAB bisa batal secara otomatis dan status kepesertaan tetap non-aktif. Peserta mungkin perlu mendaftar ulang program atau membayar sisa tunggakan beserta iuran bulan berjalan yang menumpuk selama periode tersebut.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari rambay.id serta regulasi BPJS Kesehatan dan Peraturan Presiden yang berlaku, dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi terkini dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id atau menghubungi Care Center 165 secara langsung.

Memahami syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan melalui program REHAB dan kebijakan capping 24 bulan merupakan langkah penting bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa memberatkan keuangan keluarga. Dengan memanfaatkan fitur cicilan yang tersedia di aplikasi Mobile JKN, proses pelunasan tunggakan menjadi lebih terstruktur dan terjangkau.

Jangan biarkan tunggakan iuran menghalangi hak Anda dan keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Segera unduh aplikasi Mobile JKN, cek menu REHAB, dan mulai langkah pertama menuju perlindungan kesehatan yang lebih baik. Bagikan artikel ini kepada saudara atau teman yang membutuhkan informasi serupa.