Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp13,4 triliun. Dana tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 18,5 juta siswa di seluruh penjuru Indonesia, mulai dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
Bantuan pendidikan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi dalam membiayai pendidikan anak-anaknya. Terlebih, tahun ini terdapat kabar menggembirakan berupa perluasan cakupan PIP hingga ke jenjang TK/PAUD, di mana sekitar 888.000 murid taman kanak-kanak dari keluarga kurang mampu kini resmi masuk daftar penerima sebagai bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Artikel ini menyajikan panduan menyeluruh tentang PIP 2026, mulai dari pengertian, syarat dan kriteria penerima, nominal bantuan per jenjang, mekanisme pendaftaran melalui sekolah, jadwal pencairan dalam tiga termin, hingga cara mengecek status penerima secara mandiri di laman resmi SIPINTAR.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bentuk bantuan pendidikan berupa uang tunai dari pemerintah yang disalurkan langsung ke rekening siswa. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan landasan hukum Persesjen Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur besaran dan mekanisme penyaluran dana.
Tujuan utama PIP adalah menekan angka putus sekolah sekaligus memastikan peserta didik dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap dapat mengakses pendidikan yang layak. Penting untuk diketahui bahwa proses pendaftaran PIP tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau siswa. Seluruh mekanisme harus melalui koordinasi dengan pihak sekolah karena sistem terintegrasi langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang hanya dapat diakses oleh operator satuan pendidikan.
Tujuan dan Manfaat Program Indonesia Pintar 2026
PIP memiliki sejumlah tujuan strategis dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Pertama, program ini dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah akibat keterbatasan biaya. Kedua, PIP bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dalam membiayai kebutuhan belajar anak. Ketiga, program ini mendorong keberlanjutan pendidikan dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/SMK sederajat sebagai bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Dari sisi manfaat, dana bantuan PIP dapat digunakan untuk membeli seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, sepatu, dan biaya transportasi ke sekolah. Perlu dicatat bahwa PIP bukan ditujukan untuk membayar SPP, karena biaya operasional sekolah sudah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa berhenti bersekolah hanya karena masalah biaya.
Syarat dan Kriteria Penerima PIP 2026
Syarat Umum
Calon penerima PIP harus merupakan peserta didik aktif di satuan pendidikan yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Data kependudukan siswa berupa NIK dan NISN harus valid serta sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, siswa harus berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria prioritas sebagaimana ditetapkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen.
Kriteria Penerima yang Diprioritaskan
Berdasarkan petunjuk teknis dari Puslapdik Kemendikdasmen, kategori siswa yang mendapat prioritas meliputi: siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan DTKS/DTSEN, siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu baik dari sekolah maupun panti asuhan, peserta didik yang terdampak bencana alam, siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan, peserta didik berkebutuhan khusus, siswa dengan orang tua yang mengalami PHK atau berstatus narapidana, serta peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Dokumen yang Diperlukan
Orang tua atau wali murid perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain: fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika memiliki, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, serta fotokopi akta kelahiran siswa. Seluruh dokumen diserahkan ke pihak sekolah untuk diverifikasi sebelum data diusulkan ke sistem Dapodik.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Program Indonesia Pintar (PIP) |
| Penyelenggara | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) |
| Sasaran Penerima | 18,5 juta siswa dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/SMK sederajat |
| Nominal Bantuan | TK: Rp450.000 | SD: Rp450.000 | SMP: Rp750.000 | SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun |
| Jadwal Pencairan | Termin 1: Feb–Apr | Termin 2: Mei–Sep | Termin 3: Okt–Des 2026 |
| Website Resmi | pip.kemendikdasmen.go.id |
Cara Mendaftarkan Anak sebagai Penerima PIP 2026 dengan Mudah
Cara Pertama: Melalui Koordinasi dengan Pihak Sekolah
Langkah 1: Hubungi Wali Kelas atau Operator Sekolah Langkah awal yang harus dilakukan orang tua adalah menghubungi wali kelas atau operator Dapodik di sekolah tempat anak bersekolah. Sampaikan keinginan untuk mendaftarkan anak sebagai calon penerima PIP. Pastikan berkomunikasi langsung agar informasi mengenai dokumen yang diperlukan dapat diketahui secara lengkap.
Langkah 2: Siapkan dan Serahkan Dokumen Persyaratan Kumpulkan seluruh berkas yang dibutuhkan, meliputi fotokopi Kartu Keluarga, KIP atau KKS jika tersedia, SKTM dari kelurahan, dan akta kelahiran anak. Serahkan semua dokumen tersebut kepada pihak sekolah dalam kondisi lengkap dan mudah dibaca. Pastikan tidak ada data yang salah agar proses verifikasi berjalan lancar.
Langkah 3: Verifikasi Kelayakan oleh Sekolah Setelah dokumen diterima, pihak sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan siswa berdasarkan data yang tercatat di sistem Dapodik. Operator sekolah mengecek kecocokan NIK, NISN, dan status ekonomi keluarga dengan database yang ada. Proses ini membutuhkan ketelitian, maka pastikan data kependudukan sudah valid sebelumnya.
Langkah 4: Penandaan Status Layak PIP dalam Dapodik Jika siswa dinyatakan layak, operator sekolah akan menandai status peserta didik sebagai “Layak PIP” di dalam sistem Dapodik. Penandaan ini menjadi kunci agar data siswa masuk ke dalam daftar usulan yang dikirimkan ke Kemendikdasmen.
Langkah 5: Pengajuan Data ke Kemendikdasmen Operator sekolah mengusulkan data siswa yang sudah ditandai sebagai layak PIP ke Kemendikdasmen melalui sistem Dapodik. Setelah data terkirim, orang tua tinggal menunggu proses seleksi dan pencairan dana sesuai jadwal termin yang telah ditetapkan.
Cara Kedua: Menghubungi Dinas Pendidikan Setempat
Apabila menemui kendala dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah, orang tua juga dapat menghubungi Dinas Pendidikan tingkat kabupaten atau kota setempat untuk melaporkan kondisi dan meminta bantuan pengusulan. Siapkan dokumen lengkap berupa KK, KIP/KKS, SKTM, dan akta kelahiran saat mengunjungi kantor dinas. Metode ini cocok digunakan ketika ada hambatan administrasi di tingkat sekolah atau jika siswa pindah sekolah dan data Dapodiknya belum terperbarui.
Jadwal Pencairan PIP Februari 2026
Penyaluran dana PIP 2026 dilaksanakan dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April 2026, menyasar siswa pemegang KIP aktif dan penerima tahun sebelumnya yang datanya sudah terverifikasi. Termin kedua dijadwalkan pada Mei hingga September 2026, ditujukan bagi siswa usulan Dinas Pendidikan serta hasil pemadanan DTKS terbaru. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember 2026 merupakan tahap sapu bersih akhir tahun anggaran untuk memastikan seluruh dana tersalurkan.
Pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, yaitu Bank BRI untuk siswa jenjang SD dan SMP, Bank BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta Bank BSI khusus untuk seluruh jenjang di wilayah Provinsi Aceh.
Cara Cek Status Penerima PIP 2026
Cek Via Website Resmi SIPINTAR
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui laman SIPINTAR Enterprise di alamat pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Siapkan NISN dan NIK siswa sebelum memulai pengecekan. Pada halaman tersebut, masukkan NISN dan NIK, isi kode captcha yang muncul, lalu klik tombol “Cek Penerima PIP”. Sistem akan menampilkan status pencairan secara real-time.
Cek Via Pihak Sekolah
Orang tua juga dapat menanyakan status penerima langsung ke operator Dapodik di sekolah. Operator memiliki akses ke dashboard yang menampilkan daftar siswa yang sudah ditandai layak PIP beserta status pencairannya. Cara ini cukup efektif terutama jika mengalami kesulitan mengakses website SIPINTAR.
Cek Via Call Center Kemendikdasmen
Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di nomor 177. Layanan ini dapat membantu mengecek status penerima dan memberikan informasi terkait kendala pencairan. Sampaikan NISN dan NIK siswa saat menghubungi call center agar petugas dapat melakukan pengecekan dengan cepat.
Tips Penting Seputar PIP 2026
Pertama, pastikan data kependudukan anak seperti NIK dan NISN sudah valid dan sesuai antara Dapodik dan Dukcapil. Kedua, segera aktifkan rekening SimPel di bank penyalur begitu siswa masuk status SK Nominasi agar dana tidak hangus dan dikembalikan ke Kas Negara. Ketiga, pahami perbedaan status di sistem SIPINTAR: SK Nominasi artinya siswa terpilih namun rekening belum aktif, sementara SK Pemberian berarti rekening sudah aktif dan dana siap dicairkan. Keempat, waspadai aplikasi di Play Store yang mengklaim bisa mendaftarkan PIP secara mandiri karena berpotensi mencuri data pribadi. Kelima, rutin berkomunikasi dengan wali kelas untuk memantau perkembangan status PIP anak. Keenam, ingat bahwa pencairan PIP sepenuhnya gratis tanpa biaya administrasi.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Salah satu kendala yang kerap dialami adalah NISN atau NIK siswa tidak ditemukan di sistem SIPINTAR. Solusinya adalah meminta operator sekolah memeriksa kecocokan data di Dapodik dan melakukan pembaruan jika diperlukan.
Masalah lain yang cukup umum adalah status SK Nominasi yang tidak kunjung berubah menjadi SK Pemberian. Hal ini biasanya terjadi karena rekening SimPel belum diaktivasi. Segera kunjungi bank penyalur yang ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI) untuk mengaktifkan rekening.
Ada pula kasus di mana informasi beredar bahwa nominal PIP SMA/SMK masih sebesar Rp1.000.000. Ini tidak akurat. Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, nominal sudah meningkat menjadi Rp1.800.000 per tahun. Jika ada pihak yang meminta uang untuk proses pencairan, ini merupakan penipuan karena PIP tidak memungut biaya apa pun.
FAQ: Pertanyaan Seputar Program Indonesia Pintar 2026
Q1: Apakah PIP bisa didaftarkan sendiri lewat ponsel atau aplikasi? Tidak bisa. Pendaftaran PIP harus dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pihak sekolah karena sistemnya terintegrasi dengan Dapodik yang hanya bisa diakses oleh operator satuan pendidikan. Tidak ada jalur pendaftaran mandiri melalui aplikasi maupun website.
Q2: Berapa nominal bantuan PIP untuk siswa SMA/SMK tahun 2026? Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal yang diterima adalah Rp900.000 karena hanya menempuh satu semester dalam satu tahun anggaran.
Q3: Apa perbedaan status SK Nominasi dan SK Pemberian di SIPINTAR? SK Nominasi menunjukkan bahwa siswa sudah terpilih sebagai penerima PIP, namun rekening pencairan belum diaktifkan. Siswa wajib segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur. Sementara SK Pemberian berarti rekening sudah aktif dan dana bantuan siap dicairkan kapan saja.
Q4: Kapan jadwal pencairan PIP 2026 dimulai? Pencairan dimulai sejak Februari 2026 dalam tiga termin. Termin pertama berlangsung Februari sampai April, termin kedua Mei hingga September, dan termin ketiga Oktober sampai Desember sebagai tahap akhir penyaluran tahun anggaran.
Q5: Apakah siswa TK/PAUD sudah bisa menerima bantuan PIP di tahun 2026? Ya, mulai tahun 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang TK/PAUD dengan nominal bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Sekitar 888.000 murid TK dari keluarga kurang mampu telah resmi masuk daftar penerima sebagai bagian dari implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Kemendikdasmen, Puslapdik, dan petunjuk teknis PIP yang berlaku per Februari 2026. Kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, pembaca disarankan mengunjungi website resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau menghubungi ULT Kemendikdasmen di nomor 177.
Penutup
Program Indonesia Pintar 2026 memberikan peluang besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan dengan dukungan dana hingga Rp1,8 juta per tahun. Kunci utamanya terletak pada keaktifan orang tua dalam melengkapi dokumen, memastikan validitas data kependudukan di Dapodik, serta menjalin komunikasi rutin dengan pihak sekolah.
Simpan artikel ini sebagai referensi dan bagikan kepada keluarga atau tetangga yang membutuhkan informasi seputar PIP 2026. Pastikan juga untuk segera mengaktivasi rekening SimPel di bank penyalur jika anak sudah masuk status SK Nominasi agar dana bantuan tidak hangus.