Di tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok masyarakat paling rentan. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen penyandang disabilitas berat. Dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun, program ini menjadi penopang penting bagi keluarga prasejahtera yang menanggung anggota keluarga dengan keterbatasan fisik maupun mental yang signifikan.
Di tengah kenaikan biaya hidup dan dinamika ekonomi yang terus bergulir, PKH komponen disabilitas berat bukan sekadar bantuan finansial semata. Program ini merepresentasikan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar setiap warganya, khususnya mereka yang tidak mampu menghidupi diri sendiri dan bergantung sepenuhnya pada pertolongan orang lain untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Artikel ini mengulas secara lengkap tentang PKH Disabilitas Berat 2026, mulai dari pengertian dan kriteria penerima, besaran nominal bantuan per tahap, cara mendaftar bagi yang belum terdaftar, hingga panduan mengecek status kepesertaan secara online. Informasi ini penting bagi Anda yang memiliki keluarga penyandang disabilitas agar tidak kehilangan haknya atas bantuan negara.
Apa Itu PKH Disabilitas Berat?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dalam struktur PKH, terdapat beberapa komponen penerima manfaat, dan salah satunya adalah komponen disabilitas berat. Tidak semua penyandang disabilitas otomatis masuk dalam kategori ini karena pemerintah menetapkan definisi yang sangat spesifik.
Berdasarkan regulasi yang diterapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seseorang dikategorikan sebagai penyandang disabilitas berat apabila memenuhi empat kriteria utama. Pertama, tidak mampu merehabilitasi dirinya sendiri. Kedua, tidak bisa melakukan aktivitas dasar sehari-hari seperti makan, mandi, dan berpakaian tanpa bantuan orang lain. Ketiga, sepanjang hidupnya menggantungkan pertolongan orang lain. Keempat, tidak mampu menghidupi diri sendiri secara ekonomi. Kondisi ini biasanya merujuk pada penyandang disabilitas yang bersifat bedridden atau sangat bergantung pada perawatan intensif dari keluarga atau pengasuh.
PKH menargetkan kelompok ini dengan misi mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin sekaligus memastikan penyandang disabilitas berat mendapatkan perawatan, nutrisi, dan akses kesehatan yang memadai.
Tujuan dan Manfaat PKH Disabilitas Berat 2026
Program PKH komponen disabilitas berat dirancang dengan sejumlah tujuan strategis. Pertama, meringankan beban ekonomi keluarga miskin yang memiliki tanggungan anggota keluarga dengan keterbatasan berat. Kedua, memastikan penyandang disabilitas berat mendapatkan asupan gizi dan nutrisi yang layak untuk menjaga kesehatannya. Ketiga, memberikan akses perawatan kesehatan yang memadai karena penerima PKH juga berhak atas jaminan kesehatan melalui KIS atau PBI BPJS Kesehatan. Keempat, mengurangi angka kemiskinan ekstrem dengan menyasar kelompok paling rentan di masyarakat.
Manfaat nyata yang dirasakan keluarga penerima meliputi bantuan tunai langsung sebesar Rp2.400.000 per tahun yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan, akses terhadap layanan kesehatan gratis melalui sinergi PKH dengan jaminan kesehatan nasional, pendampingan sosial oleh petugas PKH yang memantau kondisi penerima secara berkala, serta peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas secara keseluruhan. Sasaran program ini adalah keluarga yang terdata di DTKS dan memiliki anggota keluarga yang memenuhi definisi disabilitas berat sesuai standar Kemensos.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH Disabilitas Berat 2026
Syarat Administratif Umum
Calon penerima PKH komponen disabilitas berat wajib memenuhi sejumlah syarat administratif yang bersifat mutlak. Yang pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid serta padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selanjutnya, calon penerima wajib terdaftar di DTKS yang merupakan database induk kemiskinan nasional. Tanpa tercatat di sistem ini, bantuan tidak akan bisa dicairkan melalui jalur manapun.
Kriteria Khusus Penerima
Selain syarat administratif, keluarga penerima harus berasal dari golongan miskin atau rentan miskin yang dibuktikan melalui verifikasi kondisi sosial ekonomi oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Anggota keluarga dalam satu KK tidak boleh ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pensiunan BUMN dan BUMD. Yang paling krusial, dalam keluarga tersebut harus terdapat individu yang menderita disabilitas berat sesuai definisi resmi Kemensos. Kondisi ini akan diverifikasi oleh pendamping PKH atau petugas sosial melalui kunjungan rumah (home visit) untuk memastikan bahwa kondisi fisik penerima memang sesuai dengan kriteria disabilitas berat.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang harus disiapkan meliputi e-KTP asli dan fotokopi seluruh anggota keluarga dalam satu KK, Kartu Keluarga terbaru yang sudah dipadankan dengan data Dukcapil, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa jika diminta, serta foto kondisi penyandang disabilitas dan kondisi rumah sebagai bahan verifikasi. Bagi yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, pastikan kartu tersebut masih aktif dan PIN tersimpan dengan aman.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Program | Program Keluarga Harapan (PKH) — Komponen Disabilitas Berat |
| Penyelenggara | Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia |
| Sasaran Penerima | Keluarga miskin di DTKS dengan anggota penyandang disabilitas berat |
| Nominal/Besaran | Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap, 4 tahap/tahun) |
| Periode/Jadwal | 4 tahap: Jan–Mar, Apr–Jun, Jul–Sep, Okt–Des 2026 |
| Website Resmi | cekbansos.kemensos.go.id |
Cara Daftar dan Klaim PKH Disabilitas Berat 2026 dengan Mudah
Cara Pertama — Via Offline Melalui Musyawarah Desa
Langkah 1: Siapkan Dokumen Kependudukan Kumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli dan KK terbaru seluruh anggota keluarga. Pastikan data di kedua dokumen sudah sinkron dengan catatan Dukcapil. Jika ada ketidakcocokan, urus pembaruan terlebih dahulu di Dinas Kependudukan setempat sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Langkah 2: Lapor ke RT/RW Setempat Sampaikan kondisi keluarga Anda kepada ketua RT atau RW di lingkungan tempat tinggal. Jelaskan bahwa Anda memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat yang membutuhkan bantuan sosial. RT/RW akan meneruskan informasi ini ke perangkat desa atau kelurahan sebagai dasar pengajuan.
Langkah 3: Ikuti Musyawarah Desa atau Kelurahan Hadiri musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) yang diselenggarakan pemerintah setempat. Dalam forum ini, data calon penerima akan dibahas dan divalidasi bersama warga. Pastikan Anda atau perwakilan keluarga hadir untuk memberikan keterangan langsung tentang kondisi penyandang disabilitas.
Langkah 4: Proses Input Data ke SIKS-NG Setelah disetujui dalam musyawarah, operator desa akan menginput data Anda ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data ini kemudian akan diverifikasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga ke Kementerian Sosial pusat.
Langkah 5: Tunggu Verifikasi dan Kunjungan Petugas Setelah data masuk ke sistem, pendamping PKH atau petugas sosial akan melakukan kunjungan rumah (home visit) untuk memverifikasi kondisi penyandang disabilitas secara langsung. Pastikan ada yang menerima petugas dan kondisi penyandang disabilitas bisa dilihat saat kunjungan berlangsung.
Cara Kedua — Via Aplikasi Cek Bansos (Fitur Usul Online)
Bagi yang ingin mengajukan secara digital, unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Play Store yang dikembangkan oleh Kemensos RI. Setelah mendaftar dan memverifikasi akun, pilih menu “Daftar Usulan” kemudian isi formulir data diri dengan lengkap. Sertakan foto kondisi rumah dan foto kondisi penyandang disabilitas sebagai bahan pertimbangan. Sistem akan memproses usulan untuk kemudian diverifikasi kelayakannya oleh dinas sosial terkait. Meski lebih praktis, jalur offline melalui musyawarah desa umumnya dianggap lebih efektif karena mendapat pengesahan langsung dari kepala daerah.
Jadwal Pencairan PKH Disabilitas Berat Februari 2026
Penyaluran dana PKH 2026 untuk komponen disabilitas berat dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun. Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret dengan nominal pencairan sebesar Rp600.000. Pada periode ini, bulan Januari biasanya masih digunakan untuk pemutakhiran dan verifikasi data, sehingga pencairan efektif baru mulai bergulir di Februari atau Maret.
Tahap kedua dijadwalkan April hingga Juni dengan nominal yang sama yakni Rp600.000. Pencairan tahap ini sering dimajukan menjelang hari raya besar. Tahap ketiga berlangsung Juli hingga September dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember, masing-masing dengan nilai Rp600.000. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) bagi pemegang KKS, atau melalui PT Pos Indonesia bagi wilayah 3T. Khusus penyandang disabilitas berat yang tidak bisa bergerak, petugas Pos biasanya menyediakan layanan antar langsung ke rumah (door-to-door).
Cara Cek Status PKH Disabilitas Berat 2026
Cek Via Website Resmi
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer. Pilih wilayah penerima manfaat sesuai KTP mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa. Masukkan nama lengkap persis seperti tertera di KTP, isi kode captcha, lalu klik “CARI DATA”. Jika terdaftar sebagai penerima PKH komponen disabilitas, tabel hasil pencarian akan menampilkan status aktif beserta periode pencairan yang berlaku.
Cek Via Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Play Store, daftar akun baru dengan NIK dan nomor KK, serta lakukan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas. Setelah akun aktif, gunakan menu “Cek Bansos” di beranda aplikasi untuk melihat detail kepesertaan PKH secara lengkap termasuk komponen yang ditanggung dan riwayat pencairan.
Cek Melalui Pendamping PKH atau Kantor Desa
Alternatif tercepat adalah menghubungi pendamping PKH yang bertugas di wilayah Anda atau mendatangi kantor desa setempat. Bawa KTP dan KK asli sebagai identifikasi, lalu minta petugas memeriksa status kepesertaan Anda melalui sistem SIKS-NG. Cara ini sangat cocok bagi keluarga penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses perangkat digital.
Tips Penting Seputar PKH Disabilitas Berat 2026
Pertama, jaga kerahasiaan PIN KKS Merah Putih Anda dan jangan pernah memberikannya kepada siapapun, termasuk pendamping PKH, untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan. Kedua, gunakan dana bantuan secara bijak dan sesuai peruntukan, yakni untuk kebutuhan pokok, obat-obatan, dan perawatan penyandang disabilitas. Ketiga, selalu perbarui data kependudukan setiap ada perubahan seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, atau peristiwa kependudukan lainnya agar bantuan tidak terblokir.
Keempat, manfaatkan keberadaan pendamping PKH untuk berkonsultasi mengenai akses layanan kesehatan gratis melalui KIS atau PBI BPJS Kesehatan yang juga merupakan hak penerima PKH. Kelima, jika penyandang disabilitas meninggal dunia, segera laporkan ke pendamping PKH agar data diperbarui dan tidak terjadi kewajiban pengembalian dana di kemudian hari.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Kendala pertama yang kerap dialami adalah bantuan tiba-tiba berhenti tanpa pemberitahuan. Penyebab utamanya biasanya data anomali, di mana terdapat perbedaan data antara KTP, KK, dan catatan di bank penyalur. Solusinya, segera temui pendamping PKH atau operator SIKS-NG di kantor desa untuk melakukan perbaikan dan sinkronisasi data.
Kendala kedua adalah saldo KKS yang menunjukkan angka nol padahal sudah masuk periode pencairan. Hal ini bisa terjadi karena pencairan dilakukan dalam sistem termin atau gelombang yang berbeda untuk setiap wilayah. Jika hingga akhir periode belum juga cair, periksa status kepesertaan di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan data masih aktif.
Kendala ketiga berkaitan dengan pindah domisili yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan di alamat baru. Solusinya, segera urus kepindahan administrasi kependudukan di Dukcapil dan laporkan perubahan alamat kepada pendamping PKH agar data bantuan bisa dimigrasikan ke wilayah tujuan.
FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Disabilitas Berat 2026
Q1: Apakah penerima PKH disabilitas berat juga berhak mendapatkan bantuan sembako (BPNT)? Ya, sebagian besar penerima PKH juga berhak atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako sepanjang kuota masih tersedia dan data terverifikasi di DTKS. Dengan kata lain, satu keluarga bisa menerima bantuan PKH dan BPNT secara bersamaan.
Q2: Berapa maksimal komponen penerima PKH dalam satu Kartu Keluarga? Kemensos biasanya membatasi jumlah komponen dalam satu KK, umumnya maksimal empat orang. Jika dalam satu KK terdapat dua penyandang disabilitas berat, keduanya bisa dihitung sebagai komponen penerima selama total komponen keluarga belum melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Q3: Apa yang harus dilakukan jika penyandang disabilitas dalam keluarga meninggal dunia? Segera laporkan kepada pendamping PKH agar bantuan untuk komponen disabilitas dihentikan pada tahap berikutnya. Pelaporan ini penting untuk menghindari kewajiban pengembalian dana negara. Jika masih ada komponen lain seperti anak sekolah atau balita, bantuan untuk komponen tersebut tetap berlanjut.
Q4: Apakah penyandang disabilitas ringan atau sedang bisa mendapatkan PKH? Secara aturan prioritas, PKH dikhususkan untuk penyandang disabilitas berat yang memenuhi empat kriteria utama yaitu tidak mampu merehabilitasi diri, bergantung pada orang lain untuk aktivitas dasar, dan tidak mampu menghidupi diri secara ekonomi. Penyandang disabilitas ringan biasanya diarahkan ke program pemberdayaan lain.
Q5: Mengapa saldo PKH 2026 saya masih nol padahal tetangga sudah menerima pencairan? Pencairan PKH dilakukan dalam gelombang atau termin yang berbeda untuk setiap wilayah. Jika tetangga sudah menerima namun Anda belum, kemungkinan Anda masuk dalam gelombang berikutnya. Pantau terus status kepesertaan melalui cekbansos.kemensos.go.id dan hubungi pendamping PKH jika hingga akhir tahap belum ada pencairan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Rambay.id dan kebijakan resmi Kementerian Sosial RI. Data nominal bantuan dan jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi Dinas Sosial setempat.
PKH Disabilitas Berat 2026 merupakan wujud nyata kepedulian negara terhadap warga paling rentan. Dengan nominal bantuan Rp2.400.000 per tahun yang dicairkan dalam empat tahap, program ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga dan memastikan penyandang disabilitas berat mendapatkan perawatan yang layak. Pastikan data kependudukan Anda selalu valid dan terdaftar di DTKS.
Bagikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, atau kerabat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat agar mereka tidak kehilangan haknya. Terus pantau perkembangan kebijakan bantuan sosial dari sumber resmi pemerintah dan jangan mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.