Memasuki tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan menggantikan skema triwulanan yang selama ini berlaku. Perubahan besar ini bertujuan mempercepat alur administrasi dan memastikan guru menerima haknya secara lebih teratur setiap bulan. Namun, perubahan sistem ternyata membawa kekhawatiran tersendiri di kalangan pendidik.
Saat membuka laman Info GTK di awal Februari 2026, banyak guru menemukan status “SKTP Januari 2026 Tidak Terbit” pada akun masing-masing. Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan besar, terutama apakah tunjangan profesi mereka hangus begitu saja karena dokumen SKTP tidak muncul pada periode tersebut. Keresahan ini semakin meluas di berbagai forum guru dan grup media sosial.
Artikel ini mengupas tuntas penyebab SKTP Januari 2026 belum terbit, menegaskan bahwa hak TPG tetap terjamin, serta memaparkan solusi praktis yang bisa dilakukan guru agar tunjangan profesi tetap cair sesuai ketentuan. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu SKTP dan Mengapa Dokumen Ini Penting?
SKTP adalah singkatan dari Surat Keputusan Tunjangan Profesi, yaitu dokumen resmi yang menjadi dasar administratif pencairan TPG bagi guru di seluruh Indonesia. Tanpa penerbitan SKTP yang sah pada periode tertentu, seorang guru secara administrasi belum dinyatakan berhak menerima tunjangan pada bulan tersebut. Dengan kata lain, SKTP adalah “kunci” yang membuka proses pembayaran TPG.
Penerbitan SKTP dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan hasil validasi data di aplikasi Dapodik dan laman Info GTK. Ketika seluruh persyaratan terpenuhi dan data guru dinyatakan valid, SKTP akan terbit secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual seperti mekanisme tahun-tahun sebelumnya.
Dasar regulasi penerbitan SKTP dan penyaluran TPG mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang validasi data guru melalui sistem Info GTK. Instansi utama yang bertanggung jawab atas proses ini adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah Kemendikdasmen.
Tujuan dan Manfaat Perubahan Sistem TPG Bulanan
Perubahan skema pencairan TPG dari triwulanan menjadi bulanan pada tahun 2026 memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, mempercepat proses distribusi tunjangan agar guru tidak perlu menunggu hingga tiga bulan untuk menerima haknya. Kedua, meningkatkan akurasi data validasi melalui mekanisme pembaruan bulanan yang lebih ketat. Ketiga, mendorong konsistensi guru dalam memenuhi beban mengajar dan menjaga kelengkapan data secara berkelanjutan. Keempat, menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan dan mudah dipantau.
Bagi guru, manfaat utama sistem bulanan ini adalah kepastian pendapatan yang lebih teratur setiap bulan. Guru juga dapat mengetahui status validasi datanya lebih cepat sehingga perbaikan dapat dilakukan segera jika ditemukan kendala. Selain itu, mekanisme rapel menjamin bahwa hak atas tunjangan yang tertunda tidak hilang, melainkan akan dibayarkan secara kumulatif di bulan berikutnya. Sasaran utama kebijakan ini adalah seluruh guru bersertifikat pendidik yang terdaftar di sistem Dapodik dan Info GTK.
Syarat dan Kriteria Penerbitan SKTP 2026
Syarat Umum
Agar SKTP dapat terbit secara otomatis, guru harus memenuhi beberapa syarat dasar. Data personal dan kepegawaian harus lengkap dan valid di aplikasi Dapodik. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku dan tercatat dalam sistem. Beban mengajar harus memenuhi ketentuan minimal jam tatap muka sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh komponen validasi di Info GTK harus berstatus hijau, yang menandakan data telah lolos pemeriksaan sistem.
Kriteria Penerima TPG
TPG diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik guru PNS maupun guru non-PNS yang terdaftar di satuan pendidikan. Guru harus aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal yang ditetapkan pemerintah. Bagi guru pengganti yang menggantikan guru lain karena pensiun atau mutasi, pembayaran TPG dilakukan sesuai bulan mulai bertugas dan tidak dibayarkan secara penuh untuk periode sebelumnya.
Dokumen dan Data yang Diperlukan
Seluruh data yang menjadi bahan validasi bersumber dari aplikasi Dapodik yang dikelola oleh operator sekolah. Data yang harus terisi lengkap meliputi identitas pribadi (NIK, NUPTK), data kepegawaian, riwayat pendidikan, nomor sertifikat pendidik, data penugasan mengajar, dan beban kerja. Perbaikan data dilakukan melalui operator sekolah yang kemudian melakukan sinkronisasi ke server pusat Dapodik.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Dokumen | Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) |
| Instansi Penerbit | Kemendikdasmen melalui Sistem Info GTK |
| Sasaran Penerima | Guru bersertifikat pendidik (PNS dan non-PNS) yang datanya valid |
| Skema Pencairan 2026 | Bulanan (menggantikan skema triwulanan) |
| Cut-off Validasi Data | Tanggal 15 setiap bulan |
| Website Resmi | https://info.gtk.kemdikbud.go.id |
Cara Mengatasi SKTP yang Belum Terbit dengan Mudah
Cara Pertama — Perbaikan Data Via Dapodik dan Info GTK
Langkah 1: Cek Status Validasi di Info GTK Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau masuk melalui portal Single Sign-On (SSO) Kemendikdasmen. Login menggunakan akun yang terdaftar, kemudian perhatikan status validasi pada halaman utama. Identifikasi komponen mana saja yang masih berwarna merah atau abu-abu karena bagian itulah yang perlu diperbaiki.
Langkah 2: Identifikasi Komponen yang Bermasalah Periksa setiap komponen validasi secara detail. Komponen berwarna merah menunjukkan data yang belum memenuhi syarat atau belum terisi. Komponen berwarna abu-abu berarti data masih dalam proses verifikasi sistem. Catat semua komponen bermasalah agar perbaikan bisa dilakukan secara menyeluruh sekaligus.
Langkah 3: Koordinasi dengan Operator Sekolah Hubungi operator Dapodik di sekolah Anda untuk melakukan perbaikan data yang teridentifikasi bermasalah. Operator bertanggung jawab menginput dan memperbarui data guru di aplikasi Dapodik. Sampaikan secara jelas komponen mana yang perlu diperbaiki agar prosesnya berjalan efisien dan tidak ada yang terlewat.
Langkah 4: Pastikan Perbaikan Sebelum Tanggal Cut-off Sistem menerapkan batas waktu penarikan data pada tanggal 15 setiap bulan. Artinya, seluruh perbaikan data harus sudah selesai dan tersinkronisasi sebelum tanggal tersebut agar masuk ke proses validasi periode berjalan. Perubahan yang dilakukan setelah tanggal 15 baru akan diproses pada periode bulan berikutnya.
Langkah 5: Tunggu Proses Validasi dan Penerbitan SKTP Setelah perbaikan data tersinkronisasi, sistem akan melakukan proses validasi pada tanggal 16 sampai 20 setiap bulan. Jika data dinyatakan valid, SKTP akan terbit secara otomatis setelah tanggal 20. Pantau kembali laman Info GTK untuk memastikan status SKTP sudah berubah menjadi “Terbit”.
Cara Kedua — Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Bagi guru yang mengalami kendala teknis berkepanjangan atau status validasi tidak kunjung berubah meski data sudah diperbaiki, langkah berikutnya adalah menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Bawa dokumen pendukung seperti sertifikat pendidik, SK penugasan, dan bukti tangkapan layar status Info GTK. Dinas Pendidikan dapat membantu melakukan eskalasi masalah ke tingkat pusat apabila kendala bersifat teknis di level server atau sistem.
Jadwal Validasi dan Pencairan TPG Februari 2026
Siklus validasi bulanan yang diterapkan sepanjang tahun 2026 mengikuti pola tetap setiap bulannya. Penarikan data dari Dapodik dilakukan hingga tanggal 15. Proses validasi oleh sistem berlangsung pada tanggal 16 sampai 20. Penerbitan SKTP untuk guru yang datanya valid dilakukan setelah tanggal 20.
Bagi guru yang datanya valid pada Januari 2026, pencairan TPG tahap pertama dilaksanakan pada 26 sampai 31 Januari 2026. Guru yang baru valid pada Februari 2026 akan menerima pencairan rapel berupa TPG Januari dan Februari sekaligus pada pertengahan hingga akhir Februari 2026. Guru yang baru valid pada Maret akan menerima rapel tiga bulan sekaligus sesuai jadwal validasi Maret. Bagi guru dengan status masih merah, pencairan menunggu hingga perbaikan data selesai dilakukan.
Cara Cek Status SKTP dan Validasi Info GTK
Cek Via Website Resmi Info GTK
Kunjungi laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan browser di komputer atau ponsel. Login dengan akun yang terdaftar, kemudian periksa halaman utama untuk melihat status validasi dan penerbitan SKTP. Siapkan NUPTK dan data kepegawaian sebagai referensi saat melakukan pengecekan agar proses berjalan lebih cepat.
Cek Via Portal SSO Kemendikdasmen
Guru juga dapat mengakses informasi melalui portal Single Sign-On (SSO) Kemendikdasmen yang terintegrasi dengan berbagai layanan pendidikan. Masuk menggunakan kredensial yang sama dengan akun Info GTK. Portal ini menyediakan akses langsung ke data validasi, status SKTP, dan informasi terkait lainnya dalam satu dashboard terpadu.
Cek Via Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan
Jika mengalami kesulitan mengakses portal secara mandiri, guru dapat meminta bantuan operator Dapodik di sekolah untuk mengecek status validasi. Alternatif lain, hubungi Dinas Pendidikan setempat melalui nomor telepon kantor selama jam kerja untuk menanyakan perkembangan status SKTP dan jadwal pencairan TPG.
Tips Penting Seputar SKTP dan TPG 2026
Pertama, selalu lakukan perbaikan data sebelum tanggal 15 setiap bulan agar perubahan masuk ke proses validasi periode berjalan. Kedua, rutin mengecek status validasi di Info GTK minimal dua kali sebulan agar kendala dapat terdeteksi sejak dini. Ketiga, jalin komunikasi aktif dengan operator Dapodik di sekolah karena mereka adalah pihak yang mengelola data secara langsung di sistem.
Keempat, simpan tangkapan layar status Info GTK setiap bulan sebagai dokumentasi pribadi jika sewaktu-waktu diperlukan untuk klarifikasi. Kelima, hindari menggunakan jasa pihak ketiga yang menjanjikan penerbitan SKTP cepat karena prosesnya sepenuhnya otomatis oleh sistem. Keenam, pastikan beban mengajar tetap terpenuhi sesuai ketentuan agar tidak menjadi penghambat penerbitan SKTP.
Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya
Masalah pertama yang kerap dialami adalah status validasi tetap merah meskipun data sudah diperbaiki. Hal ini biasanya terjadi karena sinkronisasi Dapodik belum dilakukan oleh operator sekolah atau data masih dalam antrean proses di server pusat. Solusinya, tunggu 1 sampai 7 hari kerja dan pastikan operator telah melakukan sinkronisasi data.
Masalah kedua adalah perbaikan data yang dilakukan setelah tanggal 15 sehingga tidak masuk ke periode validasi berjalan. Perubahan tersebut baru akan diproses pada bulan berikutnya. Agar tidak terulang, buat pengingat rutin untuk menyelesaikan perbaikan data sebelum tanggal cut-off.
Masalah ketiga berupa kendala teknis di tingkat server pusat yang menyebabkan keterlambatan penerbitan SKTP meski data sudah lengkap. Untuk kondisi ini, Admin Pusat Info GTK menegaskan bahwa proses penarikan data masih berlanjut dan SKTP susulan akan diterbitkan. Jika masalah tidak terselesaikan dalam waktu lama, lakukan eskalasi melalui Dinas Pendidikan setempat.
FAQ: Pertanyaan Seputar SKTP dan TPG 2026
Q1: Apakah SKTP Januari yang tidak terbit berarti TPG hangus? Tidak. Pemerintah telah memastikan bahwa hak TPG tetap dijamin sepenuhnya meski SKTP belum terbit pada periode tertentu. Tunjangan yang tertunda akan dibayarkan melalui mekanisme rapel setelah data guru dinyatakan valid di bulan berikutnya.
Q2: Apa saja syarat agar SKTP terbit secara otomatis? Seluruh komponen validasi di Info GTK harus berstatus hijau, yang meliputi kelengkapan data pribadi, kepegawaian, sertifikat pendidik, penugasan mengajar, dan pemenuhan beban kerja minimal. Data harus tersinkronisasi melalui Dapodik sebelum tanggal 15 setiap bulan.
Q3: Bagaimana mekanisme pencairan rapel TPG? Jika guru baru dinyatakan valid pada Februari, maka TPG Januari dan Februari akan dicairkan bersamaan. Skema serupa berlaku untuk bulan-bulan berikutnya, sehingga semakin cepat data diperbaiki, semakin cepat pula pencairan diterima.
Q4: Kapan batas waktu perbaikan data agar masuk validasi bulan berjalan? Batas waktu penarikan data dari Dapodik adalah tanggal 15 setiap bulan. Semua perbaikan harus sudah selesai dan tersinkronisasi sebelum tanggal tersebut. Perubahan setelah tanggal 15 otomatis masuk ke proses validasi bulan berikutnya.
Q5: Berapa lama proses aktivasi SKTP susulan setelah data valid? Proses aktivasi SKTP susulan umumnya memakan waktu 3 hingga 14 hari setelah data dinyatakan valid oleh sistem, tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi server pusat pada saat itu.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari laman resmi Info GTK, aplikasi Dapodik, serta pernyataan Admin Pusat Info GTK terkait mekanisme validasi dan pencairan TPG tahun 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk mengunjungi website resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau menghubungi Dinas Pendidikan setempat secara langsung.
Status SKTP Januari 2026 yang belum terbit bukan berarti hak tunjangan profesi guru hilang. Pemerintah menjamin pencairan melalui mekanisme rapel sehingga tidak ada TPG yang hangus. Kunci utamanya adalah menjaga kelengkapan dan keakuratan data di Dapodik serta memastikan validasi dilakukan sebelum batas waktu setiap bulannya.
Segera cek status Info GTK Anda, koordinasikan perbaikan data dengan operator sekolah, dan pastikan semua komponen validasi berwarna hijau sebelum tanggal 15. Bagikan informasi ini kepada rekan guru lainnya agar tidak ada yang tertinggal informasi penting mengenai pencairan TPG 2026.