Beranda » Bansos » Update BSU 2026: Fakta Terkini, Ciri-ciri Pencairan, dan Panduan Lengkap Cek Status via JMO

Update BSU 2026: Fakta Terkini, Ciri-ciri Pencairan, dan Panduan Lengkap Cek Status via JMO

Jutaan pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia kembali menaruh harapan besar pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di awal tahun 2026. Setiap pergantian tahun, pencarian informasi seputar jadwal pencairan BSU selalu melonjak tajam di berbagai platform, menandakan betapa pentingnya program ini bagi kesejahteraan para buruh.

Namun fakta yang perlu diketahui, hingga awal Februari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai jadwal penyaluran BSU untuk tahun ini. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Oktober 2025 bahwa belum ada rencana penyaluran BSU lanjutan. Artinya, berbagai informasi yang mengklaim BSU 2026 sudah cair perlu disikapi secara hati-hati.

Meskipun kepastian pencairan masih menunggu keputusan pemerintah, mempersiapkan diri dengan memahami mekanisme program tetap menjadi langkah bijak. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang indikator pencairan BSU, panduan mengecek status melalui aplikasi JMO, kriteria penerima berdasarkan regulasi terakhir, serta cara menghindari penipuan berkedok BSU.

Mengenal Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi pekerja atau buruh bergaji rendah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana verifikasi dan validasi data penerima.

Dasar hukum pelaksanaan BSU terakhir mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur seluruh aspek program mulai dari kriteria penerima, mekanisme penyaluran, besaran bantuan, hingga bank penyalur yang ditunjuk.

BSU pertama kali digulirkan pada masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk bantuan darurat bagi pekerja terdampak. Dalam perkembangannya, program ini terus dilanjutkan setiap tahun meskipun dengan penyesuaian kriteria dan nominal bantuan. Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke rekening pribadi penerima.

Tujuan dan Manfaat Program BSU

Program BSU memiliki beberapa tujuan utama yang relevan dengan perlindungan kesejahteraan pekerja. Pertama, memberikan bantuan langsung kepada pekerja bergaji rendah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kedua, menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Ketiga, mendorong partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, menekan angka kemiskinan di kalangan pekerja formal berpenghasilan rendah.

Dari sisi manfaat, penerima BSU mendapatkan bantuan tunai langsung yang dapat digunakan sesuai kebutuhan tanpa pembatasan penggunaan. Dana tersebut membantu meringankan beban pengeluaran bulanan pekerja, terutama untuk kebutuhan pangan, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Selain itu, proses pencairan yang dilakukan langsung ke rekening pribadi meminimalkan potensi pemotongan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Pencairan KJP Plus Februari 2026: Panduan Cek Status dan Nominal Bantuan Terbaru

Sasaran penerima BSU adalah pekerja Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah dengan gaji di bawah ambang batas tertentu. Program ini secara khusus tidak ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Syarat Umum

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai regulasi terakhir, penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan pokok. Calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di sistem Dukcapil. Selain itu, penerima harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) pada saat verifikasi data dilakukan.

Kriteria Penerima

Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing. Penerima bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri. Selain itu, calon penerima tidak sedang menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dokumen yang Diperlukan

Secara umum, penerima BSU tidak perlu mendaftar secara mandiri karena data diambil langsung dari database BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pastikan data berikut sudah sesuai dan terbaru: NIK yang valid di KTP elektronik, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, data gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI untuk wilayah Aceh).

Aspek Keterangan
Nama Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Penyelenggara Kementerian Ketenagakerjaan & BPJS Ketenagakerjaan
Sasaran Penerima Pekerja WNI peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji ≤ Rp3.500.000/bulan
Nominal Bantuan (BSU 2025) Rp600.000 (Rp300.000 x 2 bulan, cair sekaligus)
Status BSU 2026 Belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker
Website Resmi bsu.kemnaker.go.id & bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status BSU 2026 dan Tanda Pencairan dengan Mudah

Cara Pertama: Via Portal Resmi Pemerintah

Langkah 1: Akses Situs bsu.kemnaker.go.id Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id. Pastikan alamat situs benar dan berakhiran .go.id untuk menghindari situs palsu. Gunakan koneksi internet yang stabil agar proses pengecekan berjalan lancar tanpa hambatan.

Langkah 2: Masukkan Data Identitas Pada halaman pengecekan, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP elektronik Anda. Beberapa portal juga meminta nomor KK atau data tambahan lainnya. Ketik data dengan teliti untuk menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan hasil pencarian tidak ditemukan.

Langkah 3: Periksa Status Kepesertaan Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan status Anda. Status terbagi menjadi tiga fase: “Calon Penerima” berarti data sudah masuk daftar whitelist Kemnaker, “Ditetapkan” berarti lolos verifikasi dan validasi, serta “Tersalurkan” berarti dana sudah dikirim ke rekening.

Langkah 4: Cek Melalui Portal Alternatif Selain situs Kemnaker, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Portal ini menyajikan informasi serupa mengenai status kepesertaan BSU dan berfungsi sebagai kanal verifikasi tambahan.

Baca Juga:  Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT, Terbaru Februari 2026

Langkah 5: Konfirmasi dengan Mutasi Rekening Jika status menunjukkan “Tersalurkan”, segera cek mutasi rekening bank Himbara Anda. Periksa apakah terdapat penambahan saldo dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Tunggu hingga 3×24 jam jika status sudah tersalurkan namun dana belum masuk ke rekening.

Cara Kedua: Via Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan kanal resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh gratis di Google Play Store dan App Store. Untuk menggunakannya, daftar akun baru dengan memasukkan NIK dan data diri sesuai KTP, lalu lakukan verifikasi OTP. Setelah login, cari menu “Bantuan Subsidi Upah” di halaman utama atau menu “Layanan Lainnya”. Jika menu BSU tidak muncul, kemungkinan aplikasi perlu diupdate ke versi terbaru, cache perlu dibersihkan, atau memang program BSU belum diaktifkan secara resmi. Metode ini cocok karena JMO juga menyediakan fitur pemantauan saldo JHT dan pengajuan klaim jaminan sosial lainnya.

Jadwal dan Status BSU Februari 2026

Hingga awal Februari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai jadwal penyaluran BSU untuk tahun ini. Pernyataan terakhir dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada konferensi pers di Jakarta bulan Oktober 2025 menegaskan bahwa belum ada rencana penyaluran BSU lanjutan.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BSU, proses penyaluran biasanya melalui beberapa tahapan. Pertama, penetapan regulasi baru atau perpanjangan regulasi yang ada. Kedua, verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, penyusunan daftar penerima definitif (whitelist). Keempat, pencairan dana secara bertahap melalui bank Himbara.

Masyarakat disarankan untuk memantau informasi resmi secara berkala melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan kanal media resmi pemerintah.

Cara Cek Status BSU Melalui Berbagai Kanal

Cek Via Website Resmi

Dua portal resmi yang bisa diakses adalah bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Siapkan NIK sebelum mengakses situs. Masukkan data pada kolom yang tersedia dan sistem akan menampilkan status kepesertaan BSU Anda, apakah berstatus Calon Penerima, Ditetapkan, atau Tersalurkan.

Cek Via Aplikasi JMO

Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari Play Store atau App Store secara gratis. Registrasi menggunakan NIK dan verifikasi OTP, kemudian login dan cari menu “Bantuan Subsidi Upah”. Aplikasi ini juga bermanfaat untuk memantau saldo Jaminan Hari Tua dan mengajukan berbagai klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cek Via Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Jika mengalami kesulitan mengakses kanal digital, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Layanan ini tersedia pada jam kerja dan petugas akan membantu mengecek status kepesertaan BSU berdasarkan NIK atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Siapkan data pribadi yang diperlukan sebelum menelepon.

Tips Penting Seputar BSU 2026

Pertama, pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda tetap aktif dan iuran dibayarkan rutin oleh perusahaan. Kedua, perbarui data diri di BPJS Ketenagakerjaan jika ada perubahan NIK, alamat, atau informasi lainnya agar tidak menghambat proses verifikasi. Ketiga, segera buka rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) jika belum memiliki, karena penyaluran BSU hanya dilakukan melalui bank-bank tersebut. Keempat, waspadai segala bentuk informasi yang mengklaim BSU sudah cair tanpa disertai pengumuman resmi dari Kemnaker. Kelima, jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN ATM, kode OTP, atau password mobile banking kepada siapa pun yang mengatasnamakan penyaluran BSU. Keenam, pantau terus informasi resmi melalui situs berakhiran .go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

Baca Juga:  Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026: Cara Download, Daftar, dan Menggunakannya

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

Kendala pertama yang sering dialami adalah menu BSU tidak muncul di aplikasi JMO. Solusinya, pastikan aplikasi sudah diupdate ke versi terbaru, bersihkan cache aplikasi, lalu coba login ulang. Jika menu tetap tidak muncul, kemungkinan program BSU memang belum diaktifkan untuk periode ini.

Kendala kedua adalah status menunjukkan “Tersalurkan” tetapi dana belum masuk ke rekening. Dalam situasi ini, tunggu hingga 3×24 jam karena terdapat antrian transfer antarbank. Periksa juga apakah rekening masih aktif dan data sesuai dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kendala ketiga adalah maraknya penipuan berkedok BSU. Waspadai link palsu yang menyerupai situs resmi, pesan yang meminta data pribadi atau transfer uang, serta akun media sosial palsu. Ingat, informasi resmi BSU hanya bersumber dari situs berakhiran .go.id dan pemerintah tidak pernah meminta transfer uang untuk pencairan bantuan.

Jika kendala tidak terselesaikan, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

FAQ: Pertanyaan Seputar BSU 2026

Q1: Apakah BSU 2026 sudah dicairkan? Hingga awal Februari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU 2026. Program ini masih dalam tahap evaluasi dan belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah. Informasi yang mengklaim BSU sudah cair tanpa sumber resmi perlu diverifikasi kebenarannya.

Q2: Berapa nominal BSU jika nantinya dicairkan? Berdasarkan regulasi BSU 2025, besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp600.000 yang dicairkan sekaligus ke rekening penerima. Untuk BSU 2026, nominal dapat berubah menyesuaikan kebijakan dan anggaran pemerintah setelah ada pengumuman resmi.

Q3: Di mana bisa mengecek status kepesertaan BSU? Pengecekan status dapat dilakukan melalui tiga kanal resmi, yaitu portal bsu.kemnaker.go.id, portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di menu “Bantuan Subsidi Upah”. Pastikan menggunakan NIK yang valid saat melakukan pengecekan.

Q4: Siapa saja yang berhak menerima BSU? Berdasarkan regulasi terakhir, penerima BSU adalah pekerja WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, bergaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, bukan berstatus ASN/TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Q5: Bagaimana jika status BSU menunjukkan tersalurkan tetapi uang belum masuk? Tunggu hingga 3×24 jam karena terdapat antrian transfer antarbank. Pastikan rekening bank Himbara Anda masih aktif dan data sesuai dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika setelah tiga hari dana belum masuk, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Hingga saat penulisan, belum ada pengumuman resmi mengenai BSU 2026. Untuk informasi terbaru dan paling akurat, pembaca disarankan untuk memantau website resmi bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 secara langsung.

Program BSU 2026 hingga saat ini masih belum memiliki kepastian jadwal pencairan dari pemerintah. Meski demikian, penting bagi pekerja untuk tetap memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, data diri terbaru, dan rekening bank Himbara dalam kondisi siap digunakan sebagai langkah persiapan.

Bagikan artikel ini kepada rekan pekerja lainnya agar informasi yang benar dan terverifikasi dapat tersebar luas. Tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial, dan selalu jadikan kanal resmi pemerintah sebagai satu-satunya sumber informasi terpercaya.